RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak mencatat bahwa di Kabupaten Demak kini sudah ada sekitar 173 minimarket.
Bentuk usaha minimarket tersebut tersebar di berbagai wilayah kecamatan atau 14 kecamatan.
Kabupaten Demak sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 terkait dengan implementasi pelaksanaan pengaturan swalayan atau minimarket.
Dengan perda ini, dapat diatur sedemikian rupa terkait maraknya pasar modern, swalayan, maupun soal penataan pasar rakyat.
Saat ada kunjungan DPRD Pekalongan ke Komisi D DPRD Demak, Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Perdagangan, Sri Sasongko mengatakan, di Demak sudah ada dua Perda tentang pasar rakyat dan toko swalayan.
"Perda itu merupakan hasil inisiatif dewan atau DPRD Demak. Dulu, sebelumnya pakai peraturan bupati (Perbup). Dalam perkembangannya, dari dewan mengajukan melalui hak inisiatif lalu dibahas bersama terkait dengan perda pembatasan swalayan. Prinsipnya mirip dengan Permendag. Aturan luasnya hampir sama,"katanya.
Dia menambahkan, toko swalayan di Demak lebih banyak minimarketnya. Ada 173 minimarket.
"Kalau yang mall tidak ada. Yang ada pemain usaha lokal. Aneka Jaya dan lainnya,"jelas Sri Sasongko. (web/adv/1.463 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi