Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pasca Pelatihan, Pelaku UMKM Sentra Bisa Membentuk Koperasi

Wahib Pribadi • Rabu, 29 November 2023 | 18:05 WIB

Peserta pelatihan pembuatan produk UMKM perikanan hasil laut yang digelar Dindagkop UKM Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Peserta pelatihan pembuatan produk UMKM perikanan hasil laut yang digelar Dindagkop UKM Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
 

 

RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak berharap, para pelaku UMKM bisa membentuk koperasi pasca menerima pelatihan pengembangan kewirausahaan. Harapannya, pembentukan koperasi bisa menambah pendapatan kesejahteraan anggota.

Sekretaris Dindagkop UKM, Sunoto mengatakan, koperasi bila dikelola dengan baik akan menguntungkan.

"Misalnya, saat darurat butuh uang bisa diatasi dengan cepat. Bila ada keuntungannya hasilnya juga bisa dinikmati anggota,"katanya.

Menurutnya, potensi perikanan sangat besar sehingga para pelaku UMKM sudah saatnya mendirikan koperasi sebagai perkumpulan bersama dalam pengelolaan hasil atau produk perikanan. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat semakin bisa diwujudkan.

"Maka, terbentuknya koperasi bisa menjadi penyemangat dalam berusaha, utamanya pasca diberikan pelatihan Dindagkop UKM Pemkab Demak. Dengan iuran wajib, anggota koperasi dapat menikmati keuntungan yang diperoleh koperasi,"katanya.

Sunoto pun berharap, para pelaku UMKM bisa memaksimalkan perannya dalam koperasi dan selalu berkoordinasi dengan Dindagkop agar bangunan jejaringnya semakin kuat dan mengakar.

"Kita juga berharap, UMKM bisa memanfaatkan ekatalog dalam usahanya. Utamanya dalam pengadaan barang dan jasa seperti dalam pengadaan makanan minuman atau barang lain yang menjadi produk UMKM,"katanya.

Apalagi, jika UMKM telah mengantongi perizinan usaha akan lebih mudah dalam ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain harus punya nomor induk berusaha (NIB) juga PIRT dan HAKI. (web/adv/1.725 karakter/hib/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Dindagkop UKM 2023 #DindagkopUKMNovember2023 #web #Dindagkop UKM November 2023