RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak UPTD Metrologi Legal telah melakukan tera ulang untuk semua pasar daerah kecuali Pasar Bintoro. Untuk tera ulang di Pasar Bintoro menunggu giliran berikutnya.
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto mengatakan, selain pasar daerah, tera ulang juga dilakukan untuk pasar desa. Seperti Pasar Sedo dan lainnya.
"Dari 16 pasar daerah baru 15 pasar yang ditera ulang,"katanya. Menurutnya, tera ulang menjadi kegiatan yang terus dilakukan untuk memastikan timbangan pedagang di pasar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Timbangan yang rusak harus diperbaiki agar ukurannya akurat sehingga tidak merugikan konsumen.
"Untuk tera ulang ini nanti akan kita selesaikan. Sasarannya adalah semua timbangan atau alat ukur yang ada di pasar,"katanya.
Tera ulang tidak hanya timbangan yang dipakai untuk jualan sembako saja, namun juga yang digunakan untuk meteran kain.
Biasanya pedagang kain memakai alat ukur dari kayu. Namun, hal itu sudah tidak banyak digunakan. Sekarang, jualan kain dengan cara ditimbang sehingga perlu juga untuk ditera ulang.
"Prinsipnya, semua alat ukur yang dipakai pedagang kita periksa sebagai bentuk perlindungan pada konsumen,"katanya. (web/adv/1.501 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi