RADARSEMARANG.ID, Demak - Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak secara rutin melakukan pemantauan terhadap timbangan pedagang yang biasa digunakan untuk berjualan di pasar. Utamanya pasar daerah atau pasar tradisional.
Kepala Dindagkop UKM Iskandar melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto mengatakan, yang dilihat petugas adalah tertib ukur timbangan pedagang.
"Yaitu, penggunaan alat timbangan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan pihak metrologi. Karena itu, alat ukurnya harus berstandar perlindungan konsumen,"katanya.
Menurut Edi, dengan kegiatan rutin memantau alat ukur di pasar tersebut, maka alat timbangan yang dipakai pedagang diharapkan bisa lebih tertib ukur.
"Karena itu, penghargaan yang kita terima dari Kementerian Perdagangan RI untuk 11 pasar daerah beberapa waktu lalu menjadi bekal kita untuk terus melakukan pengawasan alat tertib ukur di pasar tradisional,"katanya.
Menurutnya, piagam penghargaan yang diserahkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan merupakan wujud kerja keras metrologi yang berkomitmen bahwa Kabupaten Demak menjadi daerah yang tertib ukur.
"Demak ada 11 pasar daerah yang dapat penghargaan tertib ukur itu paling banyak dibandingkan daerah lain. Tentu, ini sebuah kebanggaan bagi kami. Meski demikian, pemantauan terhadap alat ukur akan terus kita lakukan agar tertib ukur pedagang makin baik,"katanya. (web/adv/1.619 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi