RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak mensosialisasikan ketentuan cukai tembakau terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Koperasi UKM, Sunarto menyampaikan, sosialisasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM kaitannya dengan cukai tembakau.
"Tujuannya adalah bagaimana pelaku UMKM ini mampu mengenali produk rokok dengan cukai yang resmi atau legal dan menghindari rokok ilegal tanpa cukai atau cukai palsu,"katanya.
Dengan sosialisasi itu, pelaku UMKM tidak menjual produk yang salah. "Setidaknya bisa memahami produk yang sesuai peraturan dan produk yang tidak sesuai aturan,"katanya.
Karena itu, kata Sunarto, bila ada yang menawari produk ilegal pelaku UMKM dapat menolaknya.
"Rokok ilegal tanpa cukai kan tidak bisa dijual. Karenanya pemahaman tentang cukai tembakau ini sangat diperlukan,"katanya.
Cukai merupakan bentuk penerimaan bagi negara melalui penjualan rokok yang legal. Karena itu, jika rokok dijual tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, negara berpotensi dirugikan.
Sunarto menambahkan, sosialisasi diikuti 30 orang peserta dari pelaku UMKM. Sedangkan, lokasi sosialisasi dilaksanakan di enam tempat.
"Jadi, pesertanya 30 kali 6,"katanya. Adapun, narasumber dari Bea Cukai, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Inspektorat Daerah. Kemudian, Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jateng.
"Tujuannya adalah memberi pengetahuan serta kesadaran bagi pelaku usaha UMKM untuk memakai, menjual dan mengedarkan produk yang bercukai,"ujarnya. (web/adv/1.920 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi