Sedangkan, koperasi yang berada dalam bimbingan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang tercatat aktif ada 593 koperasi. Sedangkan, sebanyak 99 koperasi lainnya tidak aktif. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak Iskandar Zulkaranain melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Sunarto menyampaikan, koperasi menjadi perhatian pihaknya sebagaimana bidang yang ditanganinya.
Menurutnya, untuk mendirikan koperasi cukup mudah. Diantaranya, memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota termasuk simpanan pokok dan wajibnya serta pengurusan di notaris."Pelaku di bidang koperasi ini kita berikan pembinaan dan bimbingan dalam proses pendirian koperasi. Karena itu, untuk pendirian koperasi mudah,"ujarnya.
Sunarto menambahkan, koperasi terbagi dalam tiga naungan yaitu kabupaten, provinsi dan pusat. "Semangat pendirian koperasi cukup tinggi. Namun, saat pandemi Covid-19, untuk kegiatan koperasi sempat terhambat karena larangan berkumpul,"katanya.
Menurutnya, untuk mendirikan koperasi diutamakan yang memiliki visi dan misi yang sama antara anggota dan pengurus. Dengan demikian, pendirian tidak sebatas mencari modal atau piutang atau mencari fasilitas dari pemerintah saja."Tapi, bagaimana pendirian koperasi ini juga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, utamanya anggota koperasi,"ujarnya. (hib/web/bas) Editor : Agus AP