Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dindagkop Catat 570 Koperasi di Kabupaten Demak Masih Aktif dalam Kegiatan

Agus AP • Jumat, 11 November 2022 | 23:29 WIB
Koperasi Mas (Marsudi Ajining Sariro) Pemkab Demak adalah salah satu contoh koperasi pegawai yang tetap aktif dalam berkegiatan. Diantaranya, menyalurkan bantuan pendidikan untuk anak-anak pelajar anggota koperasi. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Koperasi Mas (Marsudi Ajining Sariro) Pemkab Demak adalah salah satu contoh koperasi pegawai yang tetap aktif dalam berkegiatan. Diantaranya, menyalurkan bantuan pendidikan untuk anak-anak pelajar anggota koperasi. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Demak - Sebanyak 570 koperasi di Kabupaten Demak tercatat masih aktif dalam berkegiatan. Sedangkan, sisanya sebanyak 96 kopersi tidak aktif. Kondisi ini menjadi prioritas perhatian pemerintah daerah untuk mengawal keberadaan koperasi tersebut. Koperasi-koperasi itu pembinaannya menjadi kewenangan Pemkab Demak.

Sedangkan, koperasi yang berada dalam bimbingan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang tercatat aktif ada 593 koperasi. Sedangkan, sebanyak 99 koperasi lainnya tidak aktif. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak Iskandar Zulkaranain melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Sunarto menyampaikan, koperasi menjadi perhatian pihaknya sebagaimana bidang yang ditanganinya.

Menurutnya, untuk mendirikan koperasi cukup mudah. Diantaranya, memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota termasuk simpanan pokok dan wajibnya serta pengurusan di notaris."Pelaku di bidang koperasi ini kita berikan pembinaan dan bimbingan dalam proses pendirian koperasi. Karena itu, untuk pendirian koperasi mudah,"ujarnya.

Sunarto menambahkan, koperasi terbagi dalam tiga naungan yaitu kabupaten, provinsi dan pusat. "Semangat pendirian koperasi cukup tinggi. Namun, saat pandemi Covid-19, untuk kegiatan koperasi sempat terhambat karena larangan berkumpul,"katanya.

Menurutnya, untuk mendirikan koperasi diutamakan yang memiliki visi dan misi yang sama antara anggota dan pengurus. Dengan demikian, pendirian tidak sebatas mencari modal atau piutang atau mencari fasilitas dari pemerintah saja."Tapi, bagaimana pendirian koperasi ini juga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, utamanya anggota koperasi,"ujarnya. (hib/web/bas) Editor : Agus AP
#Dindagkop UKM