Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Satpol PP Demak Bongkar Warung Miras Es Moni di Turitempel Guntur

Wahib Pribadi • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:29 WIB
Alat berat membongkar bekas warung miras es moni di Turitempel Guntur Demak.(Wahibpribadi)
Alat berat membongkar bekas warung miras es moni di Turitempel Guntur Demak.(Wahibpribadi)

 

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Satpol PP Pemkab Demak membongkar dua warung penjual miras es moni di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur. Ini dilakukan pasca peristiwa adanya oknum perangkat desa yang pesta miras hingga mabuk di balai desa setempat beberapa waktu lalu. 

Selain itu, juga pasca diputuskannya bersalah penjual miras es moni di Pengadilan Negeri ((PN) Demak. Kasi Penyuluhan Satpol PP, Sutrisno mengatakan, pembongkaran ini juga dijalankan lantaran pemilik warung miras melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyakit masyarakat (pekat). 

"Kita bersama TNI Polri membongkar warung miras es moni ini. Sebelumnya, juga telah dirapatkan oleh BPD bersama kades dan forkopimcam dan sepakat untuk membongkarnya,"kata dia.

Tak hanya itu, hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Demak dr Eistianah. Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, pembongkaran warung miras es moni tersebut sebagai tindaklanjut atas rekomendasi BPD Turitempel.

"Ini dipicu oleh kejadian pesta miras di balai desa sehingga kita lakukan tindakan tegas termasuk sumber miras yang dibuat mabuk,"jelasnya. 

Dia menambahkan, kejadian pesta miras perangkat desa Turitempel telah viral dan diketahui masyarakat seluruh Indonesia bahkan sampai luar negeri.

"Untuk sanksi bagi oknum perangkat desa yang ikut pesta miras akan kita tindaklanjuti setelah lomba desa selesai,"katamya.

Ketua BPD Turitempel, Sidik Sugiharto menmabahkan, warung miras yang dibongkar telah beroperasi setahun terakhir. Bahkan, selama ada keramaian muncul gangguan kamtibmas akibat miras.

"Sesuai rekomendasi BPD kepada kades, agar warung dibongkar agar penjualan miras es moni bisa hilang dari desa Turitempel,"katanya.

Kapolsek Guntur AKP Zamrozi mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengamanan selama pembongkaran berlangung.

 "Kita hanya mengamankan lokasi,"ujarnya.(hib)

Editor : Tasropi
#warung miras #PERANGKAT DESA #Es Moni