RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Imigrasi Kelas 1 Semarang membuka loket layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Demak. Layanan perdana dibuka Rabu (34/6/2026).
Warga yang hendak mengurus paspor tampak antusias. Mereka secara tertib antre untuk pembuatan paspor di loket imigrasi.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas 1 Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono menyampaikan, pembukaan loket layanan pembuatan dan penggantian paspor di MPP Demak dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat Demak.
"Kita buka tiap hari Rabu. Kedepannya kalau memungkinkan bisa juga lain hari. Untuk sementara hari Rabu tiap seminggu sekali,"katanya saat ditemui di MPP Demak kemarin.
Menurutnya, di hari pertama buka layanan, ada 27 pemohon pembuatan paspor.
"Tiap Rabu kita targetkan 30 orang pemohon. Kita lihat antusiasme masyarakat Demak cukup tinggi,"ujarnya.
Raka menambahkan, layanan di MPP Demak ini diperlukan karena wilayah kerja imigrasi Semarang juga luas.
Selain mencakup Kabupaten Demak, juga Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Salatiga dan Kabupaten Kudus.
Dia mengatakan, selama ini layanan paspor masih terpusat di Semarang.
Namun, setelah melihat grafik permohonan paspor, banyak warga wilayah Karisedenan Semarang kesulitan karena harus mengurus ke Semarang.
"Agar tidak jauh-jauh datang ke Semarang, maka layanan kita dekatkan. Seperti di Demak dan Salatiga,"jelasnya.
Menurutanya, imigrasi Semarang ingin mendekatkan diir ke masyarakat supaya lebih mudah dalam pengurusan paspor.
Layanan paspor Imigrasi Kelas 1 Semarang selain membuka layanan di Kantor Imigrasi Jalan Tugu Asri, Tambakaji, Ngaliyan Kota Semarang juga membuka layanan di GOR Manunggal Jati Pedurungan Semarang dan Muladi Dom Undip Tembalang. Yang terbaur, membuka layanan di MPP Salatiga dan MPP Demak.
"Untuk warga Demak yang mengurus paspoor di Semarang grafiknya meningkat. Karena itu, kita buka laayanan di MPP Demak,"katanya.
Raka mengatakan, untuk membuat paspor tidaklah rumit. Selain fasilitas pendaftaran secara online, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan juga mudah.
Cukup melengkapi dokumen seperti KTP, KK, Akte lahir atau ijazah atau buku nikah.
Kemudian, surat kewarganegaraan bagi yang pindah kewarganegaraan Indonesia. Untuk warga yang pernah buat paspor wajib lampirkan paspor lama.
"Untuk proses butuh 4 hari. Tapi, untuk yang di Demak ini satu Minggu menyesuaikan bukanya tiap Rabu. Kalau yang mendesak bisa diambil langsung di Semarang dalam waktu 4 hari kerja itu,"katanya.
Untuk biaya cukup Rp 650 ribu untuk paspor elektronik yang 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk masa paspor 10 tahun. Untuk anak yang belum punya KTP masa paspor 5 tahun.
"Untuk pembayaran setelah diambil foto bisa di ebanking, bank umum, kantor pos dan lainnya,"katanya.(hib)
Editor : Tasropi