RADAR SEMARANG.ID, DEMAK-Pengedar narkoba jenis sabu di Demak cukup kreatif.
Pelaku memanfaatkan kondisi macet lalulintas di Jalan Raya Pantura Sayung Demak untuk menjual sabu-sabu. Modusnya dengan jualan es teh.
Ini diduga dilakukan SR, 33, warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara. Yang bersangkutan ditangkap petugas Polres Demak setelah diketahui akan melakukan transaksi dengan pembeli di median jalan.
Baca Juga: Tiga Gudang Pabrik LPG Oplosan di Semarang Digerebek, Polisi Sita Ribuan Tabung
Tepatnya, di pinggir Jalan Raya Semarang-Demak, depan pabrik Polytron wilayah Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung.
Kasat Narkoba Polres Demak, Iptu Yusuf menyampaikan, ketika pelaku ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu disakunya seberat 0,5 gram.
Kemudian dikembangkan dengan menggeledah kos pelaku di wilayah Genuk Semarang.
Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Juga diamankan HP diduga sebagai sarana transaksi peredaran sabu.
Baca Juga: Tergiur Iming-iming Upah Rp 3 Juta dari Jual 50 Gram Sabu, Warga Temanggung Terancam Hukuman Mati
"Pelaku jualan es teh. Saat kita tangkap, di saku ada sabu yang akan dijual ke pelanggan,"katanya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Kasat Natkoba menambahkan, tersangka SR mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang di Banyumas yang hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Tak hanya itu. Petugas juga menggeledah rumahnya di Kampung Barutikung Semarang. Hasilnya, ditemukan satu boks kardus berisi sabu-sabu. Modusnya, disembunyikan di dalam kotak susu. Total berat sabu sekitar 7 gram.
Menurut Kasat Narkoba, SR sebelumnya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan sempat dicari hingga 6 bulan. "Tersangka mengedarkan narkoba dengan alasan ekonomi,"ujarnya. Tersangka dijerat pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(hib)
Editor : Tasropi