Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Angka Cerai di Demak Tinggi, Gugat Cerai 838 Kasus, Cerai Talak 217 Kasus

Wahib Pribadi • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50 WIB
Humas Pengadilan Agama Demak Muhamad Shobirin. (Wahibpribadi)
Humas Pengadilan Agama Demak Muhamad Shobirin. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Pengadilan Agama (PA) Demak, mencatat sebanyak 115 perkara dispensasi nikah masuk hingga Mei 2026.

Meski belum menyamai jumlah perkara pada tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan permohonan dispensasi nikah masih cukup tinggi di Kabupaten Demak.

Humas PA Demak, Muhammad Shobirin mengatakan, sepanjsang 2025 pihaknya menerima 268 perkara dispensasi nikah. Sementara hingga akhir Mei 2026, jumlah perkara yang masuk telah mencapai 115 kasus.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Kian Meluas, Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik Rp2,4 Triliun Kini Jadi Sorotan Penyidik Kejagung

“Untuk dispensasi nikah sampai bulan Mei tahun 2026 tercatat ada 115 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Demak. Sedangkan tahun 2025 ada 268 perkara sampai Desember,” ujar Shobirin saat ditemui di Pengadilan Agama Demak, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, mayoritas permohonan dispensasi nikah diajukan karrna calon pengantin perempuan telah hamil sebelum menikah, sementara usianya masih di bawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan pemerintah, yakni 19 tahun.

“Sebagian besar perkara dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama disebabkn karena calon pengantin perempuan sudah hamil, namun usianya belum mencapai 19 tahun. Karena ditolak oleh KUA, akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Shobirin menuturkan, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan.

Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari kesiapan psikologis dan fisik calon mempelai hingga kemampuan ekonomi calon suami.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Gus Yazid dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BUMD Cilacap

“Ada yang dikabulkan karena dinilai sudah siap secara psikologis dan fisik serta calon suami sudah memiliki penghasilan. Namun ada juga yang ditolak,” katanya.

Dari total perkara yang diajukan, sekitar 80 persen didominasi calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur.

 Sementara jumlah calon pengantin laki-laki yang belum memenuhi batas usia menikah relatif lebih sedikit.

Adapun rentang usia pemohon dispensasi nikah di Demak rata-rata berada pada usia 17 hingga 18 tahun. Hingga saat ini, Pengadilan Agama Demak mengaku belum pernah menerima permohonan dispensasi nikah dari calon mempelai yang berusia di bawah 16 tahun.

Terkait kkemungkinan adanya hubungan dengan kasus kekerasan seksual, pihak PA Demak menyatakan belum menemukan perkara dispensasi nikah yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual.

Selain perkara dispensasi nikah, PA Demak juga mencatat angka perceraian yang masih tinggi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Data menunjukkan perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mendpminasi dengan 838 kasus, sedangkan cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 217 kasus.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 PA Demak menerima 1.860 perkara cerai gugat dan 552 perkara cerai talak.

Menurut Shobirin, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Demak. Kesulitan ekonomi kerap memicu pertengkaran berkepanjangan dalam rumah tangga hingga berujung pada gugatan cerai.

“Faktor mayoritas atau faktor terbesar perceraian yang kami terima adalah faktor ekonomi. Karena ekonomi kurang, kemudian rumah tangga terjadi pertengkaran terus-menrrus sehingga salah satu pihak tidak puas dengan hubungan perkawinan mereka, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Demak,” ungkapnya.

Selain masalah ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu alasan perceraian. Namun, jumlah perkara yang dipicu perselingkuhan masih lebih sedikit dibandingkan faktor ekonomi.(hib)

Editor : Tasropi
#PA Demak #Pengadilan Agama Demak