Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemberhentian Askab dan Askot Tuai Polemik, PSSI Demak Ajukan Keberatan

Wahib Pribadi • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:23 WIB
Plt Ketua PSSI Demak Edi Sayudi (wahibpribadi)
Plt Ketua PSSI Demak Edi Sayudi (wahibpribadi)
 

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kebijakan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) oleh Plt Ketua PSSI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Riyadh menuai keberatan dari sejumlah pihak di lingkungan sepak bola daerah.

Salah satunya datang dari Edi Sayudi selaku Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak. Menurutnya kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Edi menuturkan, kewenangan Plt disebut terbatas pada menjalankan roda organisasi serta mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan.

Baca Juga: Haris Kurniawan Resmi Ditunjuk PSSI Jateng sebagai Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak

Tidak mencakup pengambilan keputusan strategis tanpa mandat khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul kebijakan yang dinilai melampaui mandat, yakni pemberhentian Plt di tingkat Askab/Askot. 

Sejumlah pengurus menilai langkah tersebut tidak memiliki landasan eksplisit baik dalam Surat Keputusan, Statuta PSSI 2025, maupun Peraturan Organisasi PSSI.

“Kalau melihat Plt PSSI Jateng tugas dan fungsi menggelar kongres secara eksplisit di dalam SK tidak mencerminkan kalau dia berhak melakukan pergantian plt di bawahnya. Kewenangan tersebut seharusnya berada pada PSSI Pusat atau melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujar Edi, kemarin.

Baca Juga: Kelar Piala Asia Futsal 2026, AFC Jatuhkan Sanksi Denda Kepada PSSI Sebesar Rp 235 Juta, Apa Salah PSSI?

Pihaknya meminta Plt Ketua PSSI Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum atau mandat yang digunakan. 

Serta mendesak agar keputusan pemberhentian ditinjau ulang guna menjaga stabilitas organisasi sepak bola di daerah.

Edi menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima tidak ada klarifikasi atau perbaikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah organisasi maupun administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di PSSI.

"Kami bersama teman-teman ingin minta klarifikasi. Kalau prinsipnya kami dilepas tidak masalah tapi harus sesuai regulasi," jelasnya. (hib)

Editor : Tasropi
#PSSI Demak #PSSI Jawa Tengah