RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kebijakan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) oleh Plt Ketua PSSI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Riyadh menuai keberatan dari sejumlah pihak di lingkungan sepak bola daerah.
Salah satunya datang dari Edi Sayudi selaku Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak. Menurutnya kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Edi menuturkan, kewenangan Plt disebut terbatas pada menjalankan roda organisasi serta mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan.
Baca Juga: Haris Kurniawan Resmi Ditunjuk PSSI Jateng sebagai Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak
Tidak mencakup pengambilan keputusan strategis tanpa mandat khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul kebijakan yang dinilai melampaui mandat, yakni pemberhentian Plt di tingkat Askab/Askot.
Sejumlah pengurus menilai langkah tersebut tidak memiliki landasan eksplisit baik dalam Surat Keputusan, Statuta PSSI 2025, maupun Peraturan Organisasi PSSI.
“Kalau melihat Plt PSSI Jateng tugas dan fungsi menggelar kongres secara eksplisit di dalam SK tidak mencerminkan kalau dia berhak melakukan pergantian plt di bawahnya. Kewenangan tersebut seharusnya berada pada PSSI Pusat atau melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujar Edi, kemarin.
Pihaknya meminta Plt Ketua PSSI Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum atau mandat yang digunakan.
Serta mendesak agar keputusan pemberhentian ditinjau ulang guna menjaga stabilitas organisasi sepak bola di daerah.
Edi menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima tidak ada klarifikasi atau perbaikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah organisasi maupun administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di PSSI.
"Kami bersama teman-teman ingin minta klarifikasi. Kalau prinsipnya kami dilepas tidak masalah tapi harus sesuai regulasi," jelasnya. (hib)
Editor : Tasropi