RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kemarin memusnahkan barang bukti (BB) sejumlah perkara terkait tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) periode penanganan perkara sejak Januari hingga Maret 2026.
Kajari Demak Milono Raharjo SH menyampaikan, BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 9,01481 gram dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, obat-obatan Alprazolam, pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo DMP sebanyak 38.733 butir dan 75 tablet obat.
Baca Juga: PGSI Demak Tuntut SPPG Pilangwetan Berikan Kompensasi Rp 2 Juta untuk Tiap Santri Korban Keracunan
BB lain yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana penganiayaan berupa batu bata, traffic cone, celurit, golok, dan parang.
Juga, bukti pencurian berupa kunci Y, kunci T, dan kunci pas. Lalu,, bukti perjudian berupa kupon togel.
Selebihnya, bukti tindak pidana uang palsu Rp 154.250.000, serta bukti 155 botol miras berupa bir, congyang dan jenis lainnya.
Adapula, penanganan 8 perkara pelecehan.
"Untuk pemusnahan ini kita lakukan dengan cara digilas, dibakar, diblender, dibuang digergaji dan cara lain sehingga BB tidak bisa digunakan lagi,"katanya.
Baca Juga: Latihan Kontinjensi Polres Salatiga Disorot, Simulasi Demo Ricuh Jadi Uji Kesiapan Aparat
Menuru Kajari Milono, pemusnahan BB tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga lingkungan dari berbagai tindak pidana umum, khususnya penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bamgsa.
Giat pemusnahan dihalaman Kantor Kejari Demak ini dihadiri langsung Bupati Demak dr Eisti'anah, Kapolres Demak AKBP Samelino, dan Dandim 0716 Demak Letkol Arm Dony Romansah. (hib)
Editor : Tasropi