Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejaksaan Demak Tahan Tiga Tersangka Pengadaan Tanah Pengganti Desa Sayung

Wahib Pribadi • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:27 WIB
Para tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Demak. (Wahibpribadi)
Para tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Demak. (Wahibpribadi)

RADAR SEMARANG.ID, DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menahan tiga tersangka kasus pengadaan tanah pengganti kas Desa Sayung, Kecamatan Sayung.

Yang pertama, tersangka berinisial M selaku ketua panitia pengadaan tanah pengganti.

Kemudian, kedua tersangka berinisial S selaku bendahara panitia dan ketiga tersangka R selaku anggota panitia pengadaan tanah.

Kajari Demak, Milono Raharjo, SH MH menyanpaikan, dalam kasus pengadaan tanah pengganti ini, ketiga tersangka bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melawan hukum.

"Kejadian pada 2021 dan 2022 bertempat di Desa Sayung, Kecamatan Sayung mereka menyuruh melakukan atau turutserta melakukan perbuatan melawan hukum,"katanya.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Adapun, nilai kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar (Rp 2.757.307.637). 

Nilai kerugian tersebut mendasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah sehingga diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor).

"Jadi, ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Sayung, utamanya dalam pengadaan tanah pengganti tanah kas desa Tahun Anggaran 2021-2022,"katanya.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Sujadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Tentu, kami akan memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada sidang mendatang,"jelasnya. 

Menurutnya, dengan penyelesaian tahap II ini, data atau dokumen audit maupun barang bukti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. (hib)

Editor : Tasropi
#Tipikor #Kejari Demak