RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Satreskrim Polres Demak menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Muhamad Bimo Saputra, 17, anggota Pagar Nusa warga Kelurahan Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang di Jembatan Flyover Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen beberapa waktu lalu.
Dari lima tersangka tersebut, tiga merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga kembali mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ketiganya diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Demak.
“Untuk kasus pengeroyokan terhadap anak di wilayah hukum Mranggen, sampai saat ini kami telah menetapkan lima tersangka, yakni tiga orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum. Kami juga mengamankan tiga orang yang diduga terkait dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono di Mapolres Demak.
Iptu Anggah menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen menolak segala bentuk tindakan kekerasan, apa pun alasannya dan terhadap siapa pun,”katanya.
Tiga orang yang baru diamankan diketahui berasal dari wilayah Karangawen dan Mranggen. Namun, terkait peran masing-masing, polisi masih mendalaminya melalui pemeriksaan lanjutan.
Para pelaku, lanjut dia, tidak tergabung dalam kelompok geng atau gangster tertentu. Peristiwa tersebut melibatkan warga biasa, termasuk anak-anak yang pada saat kejadian sedang nongkrong di pinggir jalan.
Terkait motif pengeroyokan, polisi menyebut aksi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman.
Para pelaku mengira korban merupakan bagian dari sekelompok orang yang sedang dikejar, sehingga ikut melakukan tindakan kekerasan.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya provokator atau tersangka utama. Berdasarkan keterangan pelaku maupun saksi dari pihak korban, belum ada fakta yang mengarah pada indikasi kelompok gangster,”ujarnya.
Kasatreskrim Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(hib)
Editor : Tasropi