Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Pidana Terkait Narkotika, Miras hingga Sajam

Wahib Pribadi • Rabu, 17 Desember 2025 | 18:35 WIB
Petugas Kejari Demak memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman kejaksaan, Rabu (17/12/2025). (Wahibpribadi)
Petugas Kejari Demak memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman kejaksaan, Rabu (17/12/2025). (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak telah memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana umum berupa narkotika, minuman keras (miras) hingga senjata tajam (sajam). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Demak, Rabu (17/12/2025).

Kajari Demak Milono Raharjo, SH, MH menyampaikan, pemusnahan dilakukan karena BB terkait telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk periode September hingga Desember 2025, jumlah BB yang dimusnahkan ada 43 perkara,"katanya.

Yaitu, BB dari tindak pidana penganiayaan sebanyak 3 perkara berupa gobang atau parang, batu, bambu, kayu dan besi holo.

Kemudian, perkara tindak pidana kesehatan ada 4 perkara dengan BB berupa pil berwarna kuning berlogo mf dam dmp, alprazolam, pil warna putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya sebanyak 6.906 butir.

Berikutnya, tindak pidana perjudian ada 1 perkara dengan BB berupa rekap Sydney dan Hongkong. Lalu, ada tindak pidana narkotika sebanyak 5 perkara dengan BB berupa sabu-sabu seberat 31,2 gram.

Sedangkan, untuk tindak pidana ringan ada 21 perkara dengan jumlah BB 32 botol berjenis kawa-kawa, bir, angker dan chongyang. Juga, ada BB berupa Ipad, dan HP sebanyak 8 buah.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Demak, Alfi Nur Fata, SH, MH menambahkan, pemusnahan BB tersebut dilakukan agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.

"Ini sekaligus tutup tahun sehingga tidak ada tunggakan lagi. Meskipun kita sebelumnya juga telah memusnahkan barang bukti terkait perkara berkekuatan hukum tetap,"katanya.

Menurutnya, pemusnahan BB untuk perkara narkotika perlu dilakukan lantaran snagat rawan. Antara lain, agar tidak terjadi penyalahgunaan maka dimusnahkan dengan mengundang pihak terkait dari Reskrim Polres Demak, Dinas Kesehatan Pemkab Demak dan lainnya.

Fata mengatakan, perkara narkotika cukup banyak terjadi di Demak. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihak kejaksaan setempat. Sebab, soal narkotika tidak hanya terkait pengguna namun juga pengedar.

"Khusus untuk penyalahguna narkotika ini menjadi atensi kita untuk dilakukan rehabilitasi. Hanya saja, Demak ini belum punya tempat rehabilitasi. Kita berharap, Pemkab Demak dapat membangun tempat rehabilitasi,"jelasnya.

Selama ini, kata dia, Demak masih menginduk di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal. Karena itu, Demak perlu memiliki sendiri tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba tersebut.(hib)

Editor : Tasropi
#tindak pidana #Kejari Demak