RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Demak melakukan sosialisasi terkait penyesuaian aturan atau regulasi baru dalam pengelolaan organisasi sepak bola di Kabupaten Demak.
Plt Ketua Askab PSSI Demak, Edi Sayudi menyampaikan, penyesuaian regulasi diperlukan agar para pengurus klub persepakbolaan di Kabupaten Demak memahami peraturan yang berlaku.
"Kita harus menyesuaikan diri agar pengelolaan organisasi PSSI dapat berjalan dengan lancar. Kuncinya adalah patuhi regulasi yang ada. Kita akan mempermudah koordinasi dengan siapapun yang berminat dalam memajukan sepak bola ini. Askab tidak pernah mempersulit,"katanya disela sosialisasi regulasi PSSI di Raihan Cafe, Kota Demak, Minggu (17/11/2025).
Menurutnya, pihaknya perlu mensosialisasikan regulasi baru tersebut termasuk untuk meluruskan polemik yang ada kaitannya dengan pengelolaan Persatuan Sepak Bola Demak (PSD).
"Kita berikan penjelasan yang lengkap terkait regulasi terbaru PSSI termasuk status PSD saat ini. Perlu diketahui, perubahan statuta PSSI 2025 memiliki konskuensi logis untuk dilakukan penyesuaian, termasuk penyebutan struktur organisasi,"jelas Edi.
Dia mencontohkan, bila sebelumnya ada istilah PSSI Asprov Jawa Tengah, maka cukup disebut PSSI Jawa Tengah.
Pun, di level daerah kabupaten dan kota pakai istilah PSSI Kabupaten atau PSSI Kota.
Edi menambahkan, dalam regulasi baru, mekanisme pemilihan ketua PSSI Kabupaten dan Kota kini tidak lagi melalui pemilihan langsung.
Menurutnya, untuk pemilihan ketua baru di kabupaten dan kota, sekarang ditunjuk oleh Ketua PSSI Jawa Tengah.
Demikian pula, Kabupaten Demak mengikuti aturan yang sama.
Proses penyesuaian regulasi untuk Kabupaten Demak telah berjalan dan menunggu keputusan PSSI Jateng.
"Perlu kita pahami bersama, bahwa regulasi ini berlaku secara nasional untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,"kata dia.
Menurut Edi, dengan regulasi baru, maka Askab PSSI Demak turut menyesuaikan. Utamanya dalam upaya pembinaan sepak bola di Demak.
"Kita fokus pada upaya pembinaan kelompok usia 12, 13, 15, dan 17 tahun,"ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Askab PSSI Demak tidak pernah mempersulit pengelolaan PSD. Justru, pihaknya mempersilahkan berkoordinasi dengan Askab PSSI Demak.
"Sampai sekarang belum pernah ada surat masuk kaitannya dengan pengelolaan PSD. Bertemu pun juga belum pernah. Jadi, tidak ada istilah mempersulit. Kalau memang mau memajukan PSD, mari bersama-sama berkoordinasi sesuai regulasi yang ada,"katanya.
Dalam sejarahnya, PSD lahir pada 1963 sebagai klub perserikatan atau klub amatir. Karena itu, sesuai regulasi harus berbadan hukum.
Konskuensi berbadan hukum perseroan terbatas (PT) ini juga berlaku bila ingin ikut pertandingan liga 4. Tak hanya itu. Selain berbadan hukum juga harus disahkan dalam kongres provinsi maupun pusat. (hib)
Editor : Tasropi