RADARSEMARANG.ID — Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli memberikan bocoran terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Rencananya UMP 2026 diumumkan pada 21 November mendatang.
Yassierli mengatakan dalam penetapan UMP 2026, pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan UMP 2026.
“Ya benar, (Seluruh poinnya Putusan MK diakomodasi) arus itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan (13/10/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan saat ini besaran UMP 2026 masih dibahas dan sedang dalam kajian Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Ia berharap kajian yang dihasilkan nantinya dapat memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja.
“UMP 2026 memang ini proses sedang berproses sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa,” ujarnya.
Yassierli menambahkan besaran UMP 2026 akan diumumkan pada November sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” ujar Said (13/10/2025).
Apabila UMP naik 10,5% seperti yang diusulkan kepada pemerintah, maka DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia.
Jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5% dari UMP 2025, maka besaran UMP tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp5.963.420.
UMP terendah di tahun 2025 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp2.169.349.
Apabila ada kenaikan 10,5% maka UMP tahun depan yakni Rp2.397.130.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli di Jakarta International Convention Center (11/10/2025).
Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan buruh sebesar 10,5%.
Prediksi UMK Jawa Tengah 2026 Perkiraan jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:
UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716
Naik menjadi Rp3.249.491 (naik 10,5%) untuk UMK Kabupaten Demak 2026 jika usulan tersebut di acc. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi