RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Seorang narapidana (napi) diketahui melarikan diri saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Sebagaimana selebaran daftar pencarian orang (DPO), napi bernama Muhamad Alfian.
Yang bersangkutan memiliki ciri-ciri fisik, tinggi 170 cm, berat 54 kg, kulit sawo matang dan rambut ikal warna hitam.
Adapun, ciri khusus dang napi ada tato di dadanya dengan tulisan syanta, tato di kaki dan tangan.
Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kusmanto menyampaikan, pasien melarikan diri melalui angin-angin jendela di ruangan tempat napi dirawat.
Fasilitas ventilasi tersebut dijebol lalu napi kabur keluar rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
"Ya benar. Ada napi kabur Selasa (14/10/2025) pagi sekitar pukul 08.30 saat dirawat diruang Sakura Gedung Paru Lantai 3, RSUD Sunan Kalijaga. Pasien dirawat karena sakit TBC (Tuberculosis),"katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang kemarin.
Kejadian bermula ketika ada pergantian jam kerja perawat pada pagi pukul 08.30. Sebelum ada pergantian jam kerja perawat, napi masih tampak di ranjang pasien dengan kondisi diinfus.
Namun, usai pergantian ketika dicek petugas, pasien sudah melarikan diri melalui jendela angin-angin ruang perawatan.
"Saat peristiwa terjadi, petugas rumah tahanan (Rutan) yang ditugaskan berada di depan pintu ruangan. Sedangkan, napi kabur lewat angin-angin saat jam sibuk kerja,"jelasnya.
Penjaga Rutan yang ditugaskan menjaga pasien tidak bisa leluasa masuk ruangan lantaran pasien dirawat diruang isolasi penyakit paru-paru TBC agar sakit pasien tidak menular.
Pasien yang kabur diketahui belari lewat lorong jalan hingga sampai dijalan raya depan rumah sakit. Pelaku diduga lari ke arah Kampung Stasiun Kota Demak.
"Pelaku sempat dikejar Satpam rumah sakit. Namun, tidak ketangkap. Yang jelas, saat kejadian scuerity rumah sakit langsung melakukan pengejaran,"jelasnya.
Selain itu, peristiwa kaburnya napi dari rumah sakit juga telah ditangani keamanan Rutan Demak dan kepolisian.
Berdasarkan website putusan Pengadilan Negeri Demak, napi atas nama Muhamad Alfian terlibat kasus pidana umum penganiayaan.
Dia diputus PN Demak pada 6 Oktober 2025 dengan Nomor 146/Pid.B/2025/PN Dmk.
Fajar Humas Rutan Demak mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengejar napi yang melarikan diri dari rumah sakit tersebut.
"Kami sudah upayakan pencarian napi terkait,"katanya saat dikonfirmasi. Pasin napi telah dirawat sejak Jumat (10/10/2025) dan kabur Selasa (14/10/2025) pagi,"ujar dia.(hib).
Editor : Tasropi