Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kades Wonoagung Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar, Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Perzinahan

Wahib Pribadi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 02:06 WIB
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono  saat gelar perkara Kades Wonoagung di Mapolres Demak.(Wahibpribadi)
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat gelar perkara Kades Wonoagung di Mapolres Demak.(Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kepala Desa (Kades) Wonoagung, Kecamatan Karangtengah Muhyidin alias Zidan, terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ini setelah yang bersangkutan terjerat kasus pemerasan dan perzinahan.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menyampaikan, terkait kasus tindak pidana berlapis yang saling berkaitan ini, tersangka M ditahan bersama LK yang menjadi selingkuhannya. 

Dalam kasus pemerasan, tersangka M diduga dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atua dokumen yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik. 

"Ini sebagaimana pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 45 B jo pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni,"jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Khuseni.

Dari kasus ini, sesuai pasal 55 KUHP, tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebuah HP Poco, HP samsung dan lampiran screenshot bukti transfer dari Priyatno serta lampiran bukti percakapan whatsap.

Kasus pemerasan ini diawali ketika nlada nomor misterius tanpa nama menghubungi pelapor Priyatno melalui chat mengaku dengan nama Widia yang mengaku berlamat Kecamatan Bonang Demak. Juga, mengaku sebagai janda 2 anak. 

"Tersangka mengajak pelapor hubungan pacaran saling berkomunikasi terus menerus dan meminta uang kepada pelapor lalu pelpaor kirim uang lantaran pelapor merasa kasihan buat mengunjungi acara Grebeg Besar bersama anaknya. Pelapor kirim Rp 300 ribu dan Rp 700 ribu,"katanya.

Selain itu, palapor juga kirim Rp 150 ribu untuk jajan. Kemudian, Rp 315 ribu membeli kebaya lewat online dan Rp 525 ribu untuk membeli sepatu rebook l.

Berikutnya, Rp 200 ribu untuk jajan dengan anaknya. Juga, kirim Rp 150 ribu untuk beli pulsa.

Pada Juli 2025, pelaku juga sempat memancing pelapor Priyatno untuk video call. Tapi, pelapor tidak menunjukkan gambarnya. 

Lalu, pelaku mengirimkan video cewek sedang melakukan orgasme.

Pelaku juga meminta korban mengirimkan video korban yang sedang onani baru korban mengangkat HP dengan cara videocall neski pelaku tidak menunjukkan mukanya.

"Setelah kejadian itu, korban blokir nomor HP 

pelaku. Kemudian, pelaku mengancam denga meminta uang Rp 5 juta. Jika tidak, video akan diviralkan dan akan disampaikan kepada istri korban,"jelasnya. 

Dalam kasus pemerasan ini, pelaku diketahui ada dua.

Yaitu, Kades Muhyidin dan Laili Khasanah (LK) sebagai selingkuhan kades.

"Tersangka LK berperan melakukan komunikasi pelaku atas nama Muhyidin,"ujarnya.

Terkait kasus perzinahan, pelaku Muhyidin dan Laili dikenai ancaman pidana 9 bulan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kemeja lengan panjang warna biru.

Kemudian, sebuah celana jeans warna biru, sebuah kerudung warna biru denim.

 Juga, barang bukti celana dalam warna putih bermotif bunga.

Sebuah BH warna biru, selembar tisu yang terpakai, sprei warna ungu motif bunga dan sebuah bed cover warna biru kuning putih.

Secara kronologi, kasus perzinahan ini terbongkar setelah pelapor (Priyatno) memasang GPS lewat HP yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor milik istrinya Laili Khasanah.

Saat Laili keluar rumah naik motor mengantarkan anaknya berangkat sekolah namun istrinya Priyatno itu tidak pulang ke rumah.

"Setelah dilacak, posisi Laili berada di kos Utami di Desa Jogoloyo Wonosalam. Tak lama kemudian, terdeteksi adapula laki-laki di dalam kos yang diketahui bernama Kades Muhyidin,"ujarnya.

Dalam perkembangannya, kos digerebek. Kedua pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan.

"Kedua pelaku masih memiliki ikatan perkawinan yang sah tapi mekakukan persetubuhan dengan yang bukan pasangan sahnya,"katanya.(hib)

Editor : Tasropi
#Transaksi Elekteronik #kasus perzinahan #KADES