RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Empat tersangk kasus narkoba berhasil dibekuk petugas Satnarkoba Polres Demak.
Yaitu, Fauzi, 27, warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Budi, 41, warga Penggaron, Kota Semarang, Andika, 28, dan Rudi, 24, warga Batursari Mranggen.
Tersangka Fauzi diduga terkait jual beli dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Banyumeneng Mranggen. Rekan Fauzi berhasil kabur.
Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu dengan berat 4,91 gram.
Juga bukti berupa potongan lakban warna hitam, sebungkus tempat rokok dan HP pelaku.
Untuk tersangka Budi, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klip sabu seberat 5,05 gram, 10 bungkus klip plastik kosong bekas sabu, 3 pipa kaca bekas, 2 potongan lakban warna hitam, tutup bong, potongan sedotan, selang karet, korek api, tempat rokok, HP, dan kantong plastik hitam.
Tersangka Budi ditangkap terkait transaksi jual beli sabu di wilayah Bandungrejo, Mranggen.
Kemudian, untuk kasus narkoba dengan tersangka Andika dan Rudi, keduanya ditangkap terkait transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Bandungrejo Mranggen.
Kasatnarkoba AKP Eko Bambang Nurtjahjo menyampaikan, wilayah Kecamatan Mranggen merupakan salah satu pusat transaksi jual beli narkoba di Kabupaten Demak.
"Peredaran narkoba di Demak bisa datang dari beberapa arah. Baik dari arah Semarang, Salatiga maupun dari arah Jepara maupun Kudus,"jelasnya.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie S Liquisa menambahkan, penangkapan para pelaku narkotika di Demak dilakukan setelah banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
"Kita bergerak cepat dan berupaya mengungkap jaringan narkoba ini. Kita bertekad untuk bebas narkoba. Karena itu, jika ada hal yang mencurigakan, silahkan masyarakat melaporkan sehingga bisa kita tindak,"ujarnya. (hib)
Editor : Tasropi