Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tertib di Jalan Raya, Pengendara Motor dapat Souvenir dari Satlantas Polres Demak

Wahib Pribadi • Kamis, 17 Juli 2025 | 18:37 WIB
Satlantas Polres Demak memberikan souvenir bagi pengendara yang tertib lalulintas.(wahibpribadi)
Satlantas Polres Demak memberikan souvenir bagi pengendara yang tertib lalulintas.(wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang bisa tertib di jalan raya dengan kelengkapan surat-surat mendapatkan souvenir dari Satlantas Polres Demak.

Kasatlantas Polres Demak AKP Thoriq Aziz menyampaikan, pengendara yang mau tertib saat berkendara di jalan raya mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dari petugas.

Seperti, mau mengenakan pengaman kepala atau helm, plat nomornya masih berlaku, tertib bayar pajak kendaraan, bawa SIM dan kelengkapan lainnya.

"Kalau pengendara tertib semua, kami apresiasi dengan souvenir cantik ini," katanya.

Menurutnya, kegiatan Satlantas Polres Demak bersama Unit Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Demak, serta Jasa Raharja itu dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, yang dimulai tanggal 14 - 27 Juli.

Selain sosialisasi, pengecekan juga dilakukan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Demak Ipda Bambang Susilo menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari gelaran serentak di seluruh Indonesia, yang bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Selain dipimpin Kasatlantas, operasi juga diikuti Kepala UPPD Samsat Demak Haripahwati Septi Rahayu, dan perwakilan Jasa Raharja Agis.

Bambang mengatakan, tindakan pelanggaran dikenakan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran tata tertib lalulintas.

Seperti tidak mengenakan helm, sabuk pengaman, main HP saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari tiga orang, hingga mengonsumsi alkohol sambil berkendara.

Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu menuturkan, pelanggaran terkait pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar, dilokasi tilang telah disediakan gerai layanan pembayaran pajak.

"Untuk denda memang kembali berlaku normal sebagai sanksi bagi yang terlambat membayar pajak. Sebab kebijakan pemutihan untuk meringankan wajib pajak yang kedaluwarsa pajaknya sudah selesai bulan lalu," katanya.

Dia berharap, dengan adanya Operasi Patuh Candi 2025, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Demak terhadap tata tertib lalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, dapat meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (hib)

Editor : Tasropi
#UPPD #Polres Demak #Jasa Raharja