Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sanksi Guru Tendang Siswa di Demak Menanti, Begini Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Aris Hariyanto • Jumat, 13 Juni 2025 | 00:57 WIB
Tangkapan layar video viral guru tendang siswa di Demak.
Tangkapan layar video viral guru tendang siswa di Demak.

RADARSEMARANG.ID - Kasus guru tendang siswa di Demak tampak masih menjadi sorotan publik.

Dalam rekaman video viral di media sosial yang beredar, guru berinisial D terlihat naik ke atas meja dan menendang kepala seorang siswa.

Adapun siswa tersebut merupakan kelas VII SMP Negeri 1 Karangawen, Demak, yang sedang mengikuti ujian di sekolahnya.

Guru ‘D’ diduga marah setelah mendengar suara siulan yang menurutnya berasal dari dalam kelas.

Tak lama kemudian, terlihat guru ‘D’ naik ke atas meja dan menendang kepala siswa sebanyak dua kali.

Akibat tendangan tersebut, pipi kiri siswa mengalami lebam dan kepala pusing sehingga harus dibawa ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapatkan perawatan.

Insiden penganiayaan ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan mendorong pihak berwenang untuk turun tangan.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Demak, orang tua korban menyatakan bersedia memaafkan guru tersebut dengan dua syarat.

"Saya maafkan, tapi dengan dua syarat. Pertama, jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Kedua, saya minta anak saya bisa tenang belajar di sekolah," kata orang tua siswa yang dikutip dari unggahan video pengguna di platform X.

Meskipun telah ada kesepakatan damai, pihak kepolisian masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Demak turun tangan menangani kasus ini dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Disamping itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan juga mengonfirmasi telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini.

Meski ada kesepakatan damai setelah mediasi, guru ‘D’ tetap diperiksa terkait kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenakan sanksi administratif.

Pihak Dinas Pendidikan juga memastikan sanksi tetap akan diberikan sesuai aturan yang berlaku terhadap guru ‘D’ tersebut.

“Sanksi tetap ada, dasarnya pada Perpres nomor 94 tahun 2021, masih didalami karena ini baru diperiksa lebih lanjut lagi, kita perdalam lagi,” kata Haris seperti yang diberitakan.

Menurut Haris, jika ada perkembangan lebih lanjut akan segera diumumkan oleh pihak berwenang.

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Polres Demak #video viral #Sanksi Guru Tendang Siswa di Demak #Dinas Pendidikan #Aparatur Sipil Negara (ASN) #guru tendang siswa #media sosial #Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil #penganiayaan #demak #SMP Negeri 1 Karangawen