RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Pemkab Demak tahun 2025 ini menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar.
Jumlahnya meningkat dari tahun 2024 lalu yang hanya senilai Rp 45,5 miliar.
Hal ini disampaikan Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arief Sudaryanto dalam giat Media Gathering Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Demak di Hotel Amantis kemarin.
Turut hadir Asisten 2 Perekonomian Setda Demak Agus Musyafa, Kepala Dinas Pertanian Agus Herawan, Kabag Perekonomian dan SDA Arief Sudaryanto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nanang Tasunar, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Agus Kriyanto.
Plt Kabag Perekonomian, Arief Sudaryanto menyampaikan, pendapatan dari DBHCHT teralokasikan tiap tahun.
Demak memperoleh dana bagi hasil cukai lantaran daerah ini merupakan penghasil tembakau dan juga ada pabrik rokok.
"Pendapatan DBHCHT bertambah. Dari Rp 45,5 miliar tahun lalu menjadi Rp 59 miliar tahun ini,"katanya.
Juga, masih ada silpa atau sisa tahun lalu. Jika ditambahkan, bisa mencapai Rp 73 miliar lebih.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk untuk membantu kepentingan petani tembakau.
Diantaranya, pelatihan pelintingan, pelatihan kerja, jalan produksi, jitut, alat penanganan panen dan pasca panen, alat sarpras pertanian, penerima BLT, sarpras kesehatan, gedung persalinan, bahan medis habis pakai dan lainnya.
Asisten 2 Perekonomian Setda Demak, Agus Musyafa memgatakan, daerah penghasil tembakau di Demak adalah Kecamatan Guntur, Karangawen, dan Mranggen.
"Di Demak juga ada sejumlah pabrik rokok. Seperti di Kecamatan Mijen, Karanganyar, Wonosalam, Demak kota, Karangawen mauoun Mranggen. Dengan adanya pabrik rokok ini, menambah dana bagi hasil cukai,"jelasnya.
Menurutnya, Demak juga mendapatkan penghargaan tiga tahun berturut-turut berdasarkan penilaian Bea Cukai Semarang.
Yaitu, pengelola DBHCHT terbaik. Penilaian sesuai aspek akuntabilitas atau pertanggungjawabannya.(hib)
Editor : Tasropi