Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Selamatkan Rp 9,7 Miliar

Wahib Pribadi • Kamis, 7 November 2024 | 22:59 WIB
Sekda Akhmad Sugiharto memimpin pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai. (Wahibpribadi)
Sekda Akhmad Sugiharto memimpin pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Sekda Pemkab Demak Akhmad Sugiharto mewakili Plt Bupati KH Ali Makhsun bersama jajaran Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan rokok tanpa pita cukai atau barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pemusnahan secara simbolik dilakukan di depan ruang Bina Praja dan selebihnya dimusnahkan di pabrik PT Semen Grobogan.

Total rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 10.172.541 batang.

Baca Juga: Polres Demak Gagalkan Pengiriman Arak Bahan Baku Es Moni dari Grobogan

Barang sitaan ini dikumpulkan selama periode 2023-2024. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol ilegal 9,2 liter, tembakau iris ilegal14 ribu gram, dan alat pengemas rokok ilegal 10 pack.

Adapun, nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp 14.041.634.980 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,7 miliar.

Sekda menyampaikan, barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai resmi terbukti nyata tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga mengancam kesehatan masyarakat serta ketertiban ekonomi.

" Produk-produk ilegal ini sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berdampak buruk pada masyarakat yang mengonsumsinya,"katanya.

Selain itu, peredaran barang ilegal juga melemahkan daya saing produsen yang mematuhi aturan hukum.

Karena itu, upaya pemberantasan barang kena cukai illegal ini akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Pemkab Demak akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Demak.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, kurun waktu Januari hingga Oktober, telah dilakukan 291 penindakan.

"Dengan rincian, penindakan sektor cukai tembakau ilegal 133 kali, minuman etil 121 kali dengan nilai barang Rp 34,7 miliar dan total kerugian negara yang diselamatkan Rp 24,3 miliar,"ujarnya. (hib)

Editor : Tasropi
#semen grobogan #Pemkab Demak #Bea Cukai Semarang