RADARSEMARANG.ID, Demak - Calon Bupati (Cabup) Demak Edi Sayudi membantah informasi yang beredar di media sosial (medsos) terkait dirinya melakukan pengusiran dan perampasan handphone (HP) anggota panwas usai kampanye di lapangan Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Publikasi yang cenderung menyudutkan tersebut juga mendapatkan respon tim advokasi paslon Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito (Edi-Eko).
Kejadian bermula ketika usai kampanye pada Minggu (20/10), Edi diajak mampir bersama tim sukses ke rumah salah seorang warga.
Saat itulah, tiba-tiba datang panita pengawas (panwas) yang kemudian masuk rumah warga diduga tanpa izin lalu hendak mengambil foto.
Padahal, rumah yang diampiri Edi juga ada pagarnya. Anggota panwas mencoba mengambil gambar dilokasi Cabup Edi berada.
Melihat itu, Edi berharap anggota panwas tidak masuk ke rumah warga kecuali dengan izin yang punya rumah.
"Karena itu, kejadian yang menyebutkan bahwa saya mengusir dan merampas handphone (HP) anggota panwas setempat tidak benar,"ungkap Edi didampingi tim advokasi Mustain SH dan Naim Anwar SH. Edi menegaskan, dirinya tidak pernah mengusir apalagi merampas HP panwas.
"Pada intinya, saat kampanye di Batursari Mranggen berjalan dengan baik. Tapi isu di media sosial yang berkembang saya dinarasikan mengusir dan merampas HP. Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan hal itu. Silahkan dikroscek dengan tim,"katanya.
Menurutnya, dirinya saat itu tidak tahu kalau rumah yang disinggahi milik perangkat desa.
"Intinya, saya datang ke rumah masyarakat. Jadi, saya tidak pernah melakukan pengusiran siapapun disekitar kita. Saya hanya bertanya, kalau mau masuk di rumah privasi orang apakah mereka (panwas) ada izin atau tidak. Kalau ada izin dari pemilik rumah silahkan. Apalagi rumah tersebut juga ada pagarnya,"jelasnya.
Senada disampaikan Tim advokasi Edi, Mustain SH. Dia menambahkan, kampanye di lapangan Batusari saat itu dinilai aman-aman saja.
"Selesai kampanye, Pak Edi diampirke ke rumah warga. Warga lalu menyapa Pak Edi saat mampir bersama tim,"katanya.
Saat itulah, panwas diduga nyelonong masuk ke rumah warga tanpa izin lebih dulu. Padahal, kata dia, itu diluar kampanye.
Mestinya, kata Mustain, panwas izin dulu ke yang punya rumah apakah mau ikut silaturahmi atau bagaimana.
"Kalau pemilik rumah memperbolehkan silahkan saja. Tali, kalau tidak (dapat izin) kan dapat menganggu (tamu). Pak Edi seperti dikejar-kejar kayak gitu. Lucu gitu lo. Padahal itu di luar kampanye. Maka, kita lihat panwas telah melebihi kewenangannya. Kalau orang yang punya rumah keberatan, maka (panwas) bisa dilaporkan terkait pasal 167 ayat 1 KUHP. Yaitu, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin,"katanya.
Mustain menegaskan, pihaknya juga mengingatkan agar berita di medsos dan media online yang menarasikan peristiwa dengan tidak benar agar dicabut.
"Bila masih ada yang memberitakan bohong di medsos dan tidak dicabut, maka kita proses hukum. Sebab, berita hoax bisa dikenail pasal ITE. Jadi pemberitaan bohong segera dicabut agar pilkada Demak berjalan kondusif,"jelasnya.
Mustain juga mengingatkan agar panwas terkait meminta maaf dan klarifikasi di media.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan, pihaknya masih memproses penyelesaian masalah tersebut. "Masih on proses,"ujarnya saat dikonfirmasi. (hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi