RADARSEMARANG.ID, Demak - Kasus asusila dugaan pencabulan pelajar SMA terhadap siswi SMP di Demak menjadi perhatian dan keprihatinan publik.
Pihak Polres Demak dalam perkembangannya telah menangkap R, 17 selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Petugas kepolisian menindaklanjuti penanganan kasus ini setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan, kejadian berlangsung di sebuah ruangan SD di Demak.
"Barang bukti kita amankan. Berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih,"katanya kepada wartawan.
Kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya mengendarai sepeda onthel untuk memfotokopi tugas sekolah.
Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan R yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan SD.
"Dalan ruangan sekolah, R menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan,"jelasnya.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa teman korban dan merekam dengan ponsel. Mendapati masalah ini, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Demak.
Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak berhasil mengamankan R.
Atas perbuatannya, R dikenai pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemkab Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Sosial P2PA Demak telah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kita minta keterangan ke lingkungan sekolah SD tempat kejadian. Kemudian, memberikan masukan tentang pengamanan lingkungan serta penjagaan di sekolah, pagarnya, pintunya dan beberapa hal lainya. Menyarankan lebih peduli dan bila perlu diminta kan ke warga sekitar ikut mengamati,"katanya.
Selain itu, kata dia, Dindikbud bersama Dinas Sosial duduk bersama mencari dan mendalami kondisi fisik, mental dan juga emosi korban yang masih pelajar SMP dan di bawah umur. Tujuannya, agar jangan sampai menjadi anak tidak sekolah.
"Berikutnya ada rencana semacam trauma healing di sekolah SD dan penegasan untuk tidak terlalu membesarkan kasus ini di lingkungan SMP nya,"ujarnya.
Menurutnya, semua lingkungan sekolah bersama-sama untuk tetap terus meng edukasi secara nyata ke para guru, siswa dan lingkungan sekolah yang ada. (hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi