RADARSEMARANG.ID, Demak - Viral aksi koboi yang diduga dilakukan pengendara mobil Honda BRV Nopol H 1085 NM warna putih bernama Sunarwan, 60, warga Limbangan, Kendal di jalan raya Pantura Trengguli Wonosalam Km 32 Demak-Kudus.
Aksi koboi ini dipicu kondisi macet jalan raya yang sedang dalam perbaikan sehingga membuat pelaku tidak bisa menyalip kendaraan yang ada didepannya.
Kondisi demikian, membuat pelaku emosi lalu mengeluarkan senjata api berupa pistol. Pelaku lalu menembakkan ke arah roda mobil pengendara lain yang ada didepannya tersebut.
Akibatnya, roda depan dan belakang kendaraan milik korban bocor diterjang peluru tajam pelaku.
Mobil Mitsubishi Pajero Nopol H 1795 FW warna hitam yang kena tembakan adalah mobil milik Achmad Laili Dimyati, 40, yang dikendarai bersama istrinya, warga Tembalang, Kota Semarang.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menyampaikan, pengejaran pelaku berlangsung setelah korban melapor ke pos polisi yang dilanjutkan dengan laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
"Saat itu dilaporkan bahwa kendaraan pelaku diketahui menuju ke arah timur jalan raya Karanganyar-Kudus," kata Jarno.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga sempat lolos.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffick light wilayah Kencing Kabupaten Kudus. Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik pelaku. Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,"ujar Jarno.
Jarno menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku tersebut.
"Pelaku menyampaikan, setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela. Pelaku kemudian menembak ke arah roda depan dan roda belakang mobil korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kudus,"katanya.
Jarno mengatakan, setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua roda mobil pecah sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp 4,5 juta,"ujarnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal dugaan perusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara.
Jarno menegaskan, Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,"katanya. (hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi