RADARSEMARANG.ID, Demak - Pemkab Demak melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinperkim) menyalurkan bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (BP-RTLH) untuk 45 penerima manfaat yang tersebar di 7 Kecamatan.
Yakni, Kecamatan Karangtengah, Karangawen, Guntur, Mranggen, Sayung, Dempet dan Kebonagung.
Bupati Demak dr Eisti'anah mengatakan, sandar kesehatan, kenyamanan dan kelayakan rumah masyarakat menjadi perhatian bersama.
Rumah yang layak huni dapat memberikan rasa aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat, mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial, serta berdampak positif pada perkembangan ekonomi dan stabilitas komunitas.
"Saya sangat bersyukur dan bahagia atas terselenggaranya kegiatan BP-RTLH ini. Tentu, ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Demak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui rehabilitasi rumah yang sudah tidak layak huni,"katanya.
Dia berharap, program ini mampu memberikan dampak positif pada peningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
"Alhamdulillah, bantuan perbaikan RTLH bisa dicairkan. Tiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta. Dengan rincian Rp 13 juta untuk material, Rp 1,6 juta untuk padat karya dan Rp 400 ribu untuk keperluan administrasi,"ujarnya.
Setelah dana bantuan cair tersebut, bupati meminta para penerima manfaat untuk segera membelanjakan dana sesuai dengan Rincian Rencana Penganggaran Dana (RRPD).
Juga, bisa melakukan swadaya baik dalam bentuk dana, material maupun gotong royong dengan masyarakat sekitar sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Selain itu, penerima wajib menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana melalui Dinperkim selambat-lambatnya 2 bulan (60 hari kalender) dari pencairan dana.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memastikan bahwa bantuan dana digunakan dengan sebaik-baiknya,"jelasnya. (hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi