RADARSEMARANG.ID, Demak - Sebanyak 436 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Demak secara resmi menerima surat keputusan (SK) sebagai pegawai.
Pemberian SK disampaikan Bupati Demak dr Eisti'anah di Pendopo Kabupaten, Jalan Kiai Singkil.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih menyampaikan, penyerahan SK tersebut sempat tertunda lantaran Demak dilanda banjir.
"Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan giat penyerahan SK PPPK,"katanya.
Menurutnya, penyerahan dibagi dalam dua sesi. Yaitu, untuk 218 orang dan berikutnya 218 orang lagi.
"Total formasi PPPK ada 480. Terdiri dari 175 guru. Kemudian, tenaga kesehatan 120 orang dan tenaga teknis 185 orang. Namun, dari formasi ini, yang terisi ada 436 orang,"katanya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, PPPK yan telah mendapatkan nomor induk bisa melaksanakan tugas dan jabatan sebagai pegawai berdasarkan pengangkatan yang dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Yang menerima SK ini sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administrasi dan uji kompetensi. Sebetulnya, ada 439 yang lolos. Tapi, diakhir perjalanan ada 3 peserta yang undur diri tidak daftar ulang sehingga yang melakukan pemberkasan hanya 436 orang,"ujarnya.
Ditambahkan, masa perjanjian kerja berlangsung 5 tahun. "Namun, bila ditengah perjalanan kerja tidak mematuhi kedisiplinan, maka bisa putus hubungan kerja,"ujarnya.
Bupati Demak dr Eisti'anah menyampaikan, agar para PPPK yang telah menerima SK bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai setelah menerima SK tidak rajin lagi atau performanya berkurang. Karena itu, bekerja dengan rajin sehingga tugas bisa dijalankan dengan baik,"katanya. (hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi