Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ngeri! Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Tega Bacok Pujaan Hati Pakai Kampak

Wahib Pribadi • Kamis, 9 November 2023 | 20:30 WIB

Kasatreskrim AKP Winardi saat gelar perkara pembacokan di Mapolres Demak. Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang
Kasatreskrim AKP Winardi saat gelar perkara pembacokan di Mapolres Demak. Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang
 

RADARSEMARANG.ID, Demak - Aksi penganiayaan dengan cara dibacok kampak terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung.

Korban bernama Nur Khayatul Hasanah, 43, warga Dukuh Penjor RT 3 RW 2 Desa Bulusari.

Sedangkan, pelaku adalah Muhamad Aksin, 45, warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen.

Akibat penganiayaan ini, korban harus dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, motif pembacokan pelaku merasa sakit hati dengan korban.

Ini setelah pelaku ditinggal menikah oleh korban dengan orang lain.

Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak pertengahan 2018.

Selama menjalin hubungan cinta kasih ini, pelaku merasa sudah mengeluarkan banyak uang.

Namun, dalam perkembangannya, korban justru menikah dengan orang lain.

"Pelaku kecewa lalu berusaha meminta kembali uang dan barang yang pernah diberikan ke korban,"katanya.

Lantaran tidak diberikan, akhirnya pelaku membacok korban dengan kampak.

Korban mengalami luka serius di bagian dahi, lengan kiri, dagu, dada, jari, dan paha kanan kiri.

Kasatreskrim menambahkan, kejadian bermula ketika pelaku saat dirumah telah menyiapkan kapak yang sedianya untuk menakut-nakuti korban agar mau mengembalikan uangnya.

Pelaku mengendarai motor Yamaha Mio warna hijau nopol H 2426 CY.

Sesampainya di rumah korban, pelaku mencari korban yang saat itu tidak ada di rumah. Pelaku menunggu di garasi rumah korban.

Tidak lama kemudian, korban pulang bersama anaknya, memarkir sepeda motor di garasi.

Pelaku kemudian mendekati korban yang baru pulang tersebut sembari meminta uangnya dikembalikan.

"Pelaku sempat membungksm mulut korban. Korban sempat menggigit pelaku hingga pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan kapak dari tas lalu mengayunkan kapak itu ke arah korban,"katanya.

Kapak mengenai pipi kanan dan kiri hingga dada korban.

Korban semula hendak ditolong warga bernama Ahmadu. Namun, pelaku mengancam dengan kapak hingga yang bersangkutan lari mencari bantuan warga.

Pelaku kemudian lari dengan mengendarai motor korban Hinda Beat nopol H 3795 QJ.

Ahmadu sempat menghadang pelaku dengan menendang motor hingga pelaku jatuh lalu kabur.

"Warga lalu menolong korban dan membawa ke RS Pelita Anugerah Mranggen,"katanya.

Pelaku Muhamad Aksin mengaku kecewa dengan korban lantaran uang Rp 200 juta miliknys tidak dikembalikan.

"Saya hanya minta uangku dikembalikan,"katanya. Pelaku sendiri sebelumnya pernah dihukum di LP Kedungpane Semarang terkait kasus penggelapan dihukum 2,5 tahun.

Dengan perbuatan pembacokan ini, pelaku dikenai pasal 353 ayat 2 subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara 7 tahun. (hib/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#penganiayaan #kampak #demak #dibacok