Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

MUI Demak Haramkan Larung Kepala Kerbau saat Syawalan, Begini Penjelasannya

Agus AP • Kamis, 1 Juni 2023 | 16:36 WIB
Caption:Kegiatan FKUU bersama MUI Demak di Pendopo Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Caption:Kegiatan FKUU bersama MUI Demak di Pendopo Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Demak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Demak mengharamkan larungan kepala kerbau saat tradisi Syawalan berlangsung. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan HAM MUI Kabupaten Demak, KH Abdul Rosyid dalam acara Forum Komunikasi Ulama dan Umaro (FKUU) dan silaturahmi bersama MUI Demak di Pendopo kemarin.

Dalam acara yang digelar Bagian Kesra Setda Demak dengan mengusung tema meningkatkan pemahaman syariat untuk membangun umat ini, Kiai Rosyid menegaskan, larangan melarung kepala kerbau dalam Syawalan dan sedekah laut di pantai Desa Morodemak dan Purworejo, Kecamatan Bonang ini sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa, Hukum dan HAM Kabupaten Demak Nomor : Kep.FW.05/DP-P.XIII-33.21/SK/V/2023.
Menurutnya, ada 3 hal yang menjadi  ketetapan MUI itu.

Yaitu, pertama, bahwa larungan kepala kerbau yang dilengkapi bunga, kaca cermin, bedak dan lisptik yang dilakukan oleh warga Desa Morodemak pada 29 April 2023 lalu dengan tujuan agar mendapatkan keselamatan dan keuntungan hasil laut yang melimpah dari makhluk halus adalah termasuk perbuatan syirik fil fi'li atau menyekutukan Allah SWT.

Sebab, mereka (warga) meyakini ada campur tangan dari selain Allah. "Nah, perbuatan ini hukumnya haram,"katanya.

Yang kedua, sebagaimana dalam Fatwa MUI itu, bahwa apabila ada larungan dengan tidak ada tujuan seperti yang disebut tadi hukumnya pun tetap haram. Ini karena larungan tersebut termasuk menyia-nyiakan  harta.

Ketiga, lanjut Kiai Rosyid, bahwa niat memberi makan pada makhluk yang ada dilaut dengan kepala kerbau lengkap dengan bunga, kaca cermin, bedak dan lisptik tidak bisa diterima.

"Itu dianggap tidak wajar. Sebab, itu bukan makanan ikan laut. Juga tidak ada tujuan yang benar. Seperti, hewan burung diberi makan lantaran terkekang dalam sangkar tidak bisa bebas mencari makanan. Begitu pula ikan,"katanya.


Karena itu, kata dia, MUI kemudian menghimbau agar dalam kegiatan kebudayaan, pelaksanaannya harus sesuai syariat Islam.

Selain itu, kegiatan larungan sebaiknya dilaksanakan Dinas Pariwisata atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan ormas Islam serta tokoh agama dan masyarakat.

"Ini juga dalam rangka menjaga nama baik Demak sebagai Kota Wali yang agamis dan religius. Juga semua pihak harus mengedepankan kemaslahatan umat,"ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Kesra, Ungguh Prakoso menyampaikan, yang perlu digarisbawahi dari fatwa MUI tersebut adalah bukan larangan tradisi Syawalannya tetapi yang dilarang adalah larungan kepala kerbau dan seperangkatnya. Untuk acara doa, dan tahlil atau selamatan tetap bisa dijalankan.

"Kita terima fatwa MUI ini sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Syawalan tahun mendatang. Kalau ada yang keberatan bisa langsung menghubungi MUI Demak sehingga bisa lebih jelas,"katanya. (hib/bas) Editor : Agus AP
#MUI #MUI Demak