Meski demikian, selesainya pembangunan masih menyisakan masalah klasik. Yaitu, belum tuntasnya pembayaran ganti rugi bagi warga yang tanah dan bangunannya terkena jalan tol tersebut.
Di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung misalnya, ada empat warga yang belum menerima ganti rugi atas pembebasan 4 bidang tanah dan 3 bangunan dengan nilai variatif.
Mereka yang belum bisa mencairkan ganti rugi adalah Soleh, Syamsul Hadi, Ponimin, dan Latifah. Satu lagi adalah Khoirul Maskan atas nama Panti Asuhan.
Untuk Soleh ganti rugi yang belum diterima nilainya sekitar Rp 1,6 miliar, Syamsul Hadi senilai Rp 304 juta, Ponimin sebesar Rp 2 miliar, Latifah Rp 4 miliar dan Khoirul Maskan (Panti Asuhan) senilai Rp 500 jutaan.
Qumas Hadziq, selaku perwakilan warga yang belum memperoleh ganti rugi menuturkan, belum dibayarkannya ganti rugi tersebut karena proses pembebasan lahan dan bangunan untuk jalan tol di Sidogemah Sayung sempat mengalami gugatan hukum dari warga yang mengaku ahli waris tanah terkait.
"Proses hukum gugatan ini sudah berlangsung 4 tahun. Tapi, sekarang sudah incracht atau memiliki keputusan hukum tetap sejak November 2022. Tinggal menunggu pencairan dana ganti rugi konsinyasi yang dititipkan pemerintah di PN Demak,"kata Qumas saat ditemui dilokasi tanah sengketa sebelah pintu masuk jalan tol Sidogemah.
Bahkan, sebagai tanda protes, warga juga pasang baliho bertuliskan, Pak Jokowi, Pak Banjar Pranowo, Bayar Hak Kami SHM. Baliho dipasang dipojok jalan tol exit Sayung yang dilalui mobil Presiden Jokowi.
Qumas mengatakan, proses hukum gugatan yang dijalani sebelumnya itu cukup berliku. Sebab, diawali gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).
Meski ada gugatan itu, empat warga (Soleh, Syamsul Hadi, Ponimin, dan Latifah)tetap memenangkan perkara.
"Jadi, sebelumnya ada gugatan dari Pak Mukhlis selaku ahli waris dari Pak Harsono terkait tanah kami. Bahkan, meski sudah selesai di tingkat MA, gugatan masih sempat dilanjutkan. Tapi, sekarang gugatan sudah ditarik dan telah ada kesepakatan kami dengan Pak Mukhlis untuk menyelesaikan ini semua. Kita sudah sepakat damai dengan penandatanganan bersama. Karena itu, sudah tidak ada masalah hukum lagi. Tinggal pencairan ganti rugi di PN,"ujarnya.
Dari pencairan ganti rugi itu, pihak Mukhlis yang sebelumnya menggugat dapat kompensasi sekitar 20 persen.
Terkait hal itu, Bupati Demak dr Eistianah mengatakan, pemkab Demak berupaya membantu masalah ganti rugi yang belum cair tersebut agar segera dicairkan. "Kita turut memperjuangkan,"katanya. (hib/bas) Editor : Agus AP