Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Warga Desa Bandungrejo Persoalkan Proses Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Agus AP • Kamis, 4 November 2021 | 19:25 WIB
Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet dan Wakil Ketua Zayinul Fata, H Maskuri, dan Nur Wahid menyaksikan penandatanganan Perda APBD Perubahan 2020 oleh Bupati Demak HM Natsir dalam rapat paripurna. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet dan Wakil Ketua Zayinul Fata, H Maskuri, dan Nur Wahid menyaksikan penandatanganan Perda APBD Perubahan 2020 oleh Bupati Demak HM Natsir dalam rapat paripurna. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Demak - Sejumlah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen mengadu ke DPRD Demak. Mereka menyampaikan keresahannya lantaran pemilihan anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat periode 2021-2027. Yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dinamika masyarakat dan hasil evaluasi terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Terutamanya dalam pemilihan anggota BPD tersebut. Dewan sepakat agar pemilihan BPD Desa Bandungrejo diulang lagi mulai dari tahapan awal. Yaitu, dari pembentukan panitia. “Sedangkan, untuk surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan akan dibatalkan,” kata Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Ia menambahkan pembentukan panitia pemilihan BPD harus dikawal langsung oleh camat Mranggen dan pemerintah desa agar semua dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada. “Prosedur harus ditaati dalam pemilihan BPD ini,”ujar Slamet.

Inspektorat Pemkab Demak, Kurniawan Arifendi mengatakan, pemilihan tetap mengacu pada kepastian hukum. Maka, jadwal pemilihan akan dikawal bersama. “Silahkan dimulai dari tahapan awal dan dikawal supaya tidak molor lagi,” tambahnya. (hib/fth) Editor : Agus AP
#badan permusyawaratan desa