Berdasarkan dinamika masyarakat dan hasil evaluasi terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Terutamanya dalam pemilihan anggota BPD tersebut. Dewan sepakat agar pemilihan BPD Desa Bandungrejo diulang lagi mulai dari tahapan awal. Yaitu, dari pembentukan panitia. “Sedangkan, untuk surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan akan dibatalkan,” kata Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.
Ia menambahkan pembentukan panitia pemilihan BPD harus dikawal langsung oleh camat Mranggen dan pemerintah desa agar semua dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada. “Prosedur harus ditaati dalam pemilihan BPD ini,”ujar Slamet.
Inspektorat Pemkab Demak, Kurniawan Arifendi mengatakan, pemilihan tetap mengacu pada kepastian hukum. Maka, jadwal pemilihan akan dikawal bersama. “Silahkan dimulai dari tahapan awal dan dikawal supaya tidak molor lagi,” tambahnya. (hib/fth) Editor : Agus AP