Tersangka yang juga pelatih bola voli sebuah klub dibekuk setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Bahkan tercatat sudah mencabuli 13 anak didiknya. Satu diantaranya telah hamil 8 bulan setelah disetubuhi sebanyak lima kali.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menegaskan, korban seringkali diiming-imingi pelaku dengan berbagai hadiah. Seperti, sepeda motor, bola voli, jersey, uang, dan lainnya.
"Tidak hanya satu. Tapi, ada 12 pelajar lainnya yang jadi korbannya. Mereka anggota klub voli yang pelatihnya adalah pelaku,"kata kapolres.
Kini, pihak penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. "Pelaku sempat mengancam korban akan membuat hidupnya tidak enak jika melaporkan kejadian ini ke polisi atau orang tua,"katanya.
Hal itu diungkapkan pelaku kepada korban setelah mendengar korban hamil 8 bulan dan tidak mau bertanggungjawab. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 2 terkait persetubuhan dan pencabulan anak gadis di bawah umur hingga hamil dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hib/bas)
Editor : Agus AP