Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Program 100 Hari, Genjot Pendidikan dan Stunting

Agus AP • Senin, 24 Mei 2021 - 12:46 WIB
Photo
Photo
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG—Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih dr Eistianah dan KH Ali Makhsun, Senin (24/5) pagi ini akan dilantik oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pelantikan akan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng secara virtual. Pasangan kepala daerah wajah baru ini dilantik lebih cepat dari perkiraan sebelumnya, yakni  pada Juli mendatang.

Ditemui usai gladi bersih, Minggu (23/5) tadi malam, Bupati Demak terpilih Eistianah mengatakan, setelah dilantik, dirinya akan langsung mengejar visi dan misi saat kampanye lalu pada program 100 hari kerja. Yakni, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan pendidikan guru madarasah diniyah yang dinilai masih belum jelas.

“Isu-isu yang kami bawa saat kampanye jelas akan langsung kami genjot pada 100 hari kerja tersebut,” kata Eistianah didampingi wakilnya, KH Ali Makhsun.

Menurutnya, selama ini keberadaan guru madrasah diniyah di Demak memang kurang diperhatikan. Tentu saja dari segi kesejahteraannya. “Belum, belum diperhatikan (guru madrasah diniyah),” ujarnya.

Selain itu, kejelasan status guru wiyata bakti juga masih menjadi persoalan mendasar di Kabupaten Demak. “Kita langsung all out nanti di 100 hari,” tandasnya.

Selain sebagai bupati, Eistianah juga akan berperan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Demak. Peran ganda tersebut tentu juga akan ia sinkronkan dengan program 100 hari kerja. Salah satunya dengan menekan angka stunting. “Apalagi basic saya juga orang kesehatan, jadi stunting menjadi prioritas,” terangnya.

Pagi ini, Eistianah dan KH Ali Makhsun akan dilantik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo  bersama Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto. Sama seperti pelantikan kepala daerah sebelumnya, pelaksanaannya dilakukan semi virtual atau hybrid.

Kedua pasangan kepala daerah hadir langsung dalam pelantikan. Sedangkan jumlah tamu undangan yang boleh masuk terbatas, kurang lebih 60-an orang. Selama pelantikan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Wajib mengenakan masker, dan jarak kursi 1 meter.

Seperti diketahui, pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih ini dipercepat setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Mei 2021 lalu. Surat nomor 131.33/3342/OTDA yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik ini perihal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jateng, termasuk Demak.

Terkait dengan terbitnya surat tersebut, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan, DPRD Demak bersama Pemkab Demak sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan percepatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Demak masa jabatan 2021-2026. Surat Ketua DPRD Demak Nomor 170/404 tanggal 19 Mei 2021 dan surat Plh Bupati Demak Nomor 131/0254/05/2021 sama-sama memohon percepatan pelantikan tersebut.

“Jadi, percepatan pelantikan bupati dan wakil bupati  ini tidak lepas dari peran DPRD dan Pemkab Demak yang telah mengirimkan surat permohonan percepatan pelantikan  ke Kemendagri,”ujar Slamet kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Menurutnya, surat permohonan tersebut adalah yang kedua setelah sebelumnya juga telah mengirimkan hal serupa. “Alhamdulillah, pelantikan dapat dilaksanakan,”ujarnya.

Senada disampaikan Plh Bupati Demak dr Singgih Setyono. Menurutnya, bersama DPRD, Pemkab Demak memang telah mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri terkait percepatan pelantikan bupati dan wakil bupati.  “Kita bersama-sama menyukseskan pelantikan ini,”katanya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Demak 2020 tidak ada gugatan atau sengketa,  sehingga turut memuluskan percepatan pelantikan.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kemendagri tersebut telah diatur terkait mekanisme pelantikan secara virtual. Yaitu, mengacu pada surat Mendagri Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021. Bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota dilakukan melalui media teleconference. Pelantikan juga dilakukan secara hybrid di kantor gubernur yang hanya dihadiri paslon terpilih dan istri. Sedangkan bagi pejabat pemkab dan lainnya mengikuti secara virtual dari kabupaten masing-masing.

“Pelantikan secara hybrid dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran atau zona Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, terkait kelengkapan alat video teleconference atau jaringan internet, serta kesiapan petugas Satpol PP  dalam pengamanan protokol kesehatan,”terang Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (ewb/hib/aro) Editor : Agus AP
#top