Kabid Trantibum Satpol PP Pemkab Demak, Sigit Raharjo mengatakan, mereka didata dan dikirim ke rumah penampungan masalah sosial. “Kita laksanakan patroli ketertiban dan keamanan di perempatan Jogoloyo. Kita tertibkan manusia silver ini,” katanya.
Penertiban tersebut mendasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. “Kita lakukan penanggulangan dan pencegahan kegiatan gelandangan dengan penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi,” katanya. (hib/zal) Editor : Agus AP