Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hadapi Tantangan Pasar Global, Dindagkop UKM Sosialisasikan Peraturan Produk UMKM Ekspor Impor Bagi Pelaku Usaha

Wahib Pribadi • Jumat, 15 November 2024 | 22:50 WIB
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain mensosialisasikan peraturan ekspor impor produk UMKM. (Wahibpribadi)
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain mensosialisasikan peraturan ekspor impor produk UMKM. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak memberikan sosialisasi terkait peraturan ekspor impor terhadap produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagi para pelaku usaha di Kabupaten Demak. 

Kepala Dindagkop UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sosialisasi ekspor impor diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami peraturan yang ada. 

"Kita adakan sosialisasi ini supaya dapat pemahaman yang sama terkait apa-apa saja yang bisa di ekspor atau diimpor,"jelasnya.

Sebab, kata dia, banyak produk lokal yang mestinya bisa bersaing ke pasaran luar negeri namun banyak yang kesulitan menembus pasar global lantaran pelaku usaha tidka memahami peraturan ekspor impor.

"Karenanya, kita berikan pengetahuan soal ekspor impor ini. Dengan demikian, produk lokal yang dibuat sektor UMKM di Kabupaten Demak dapat menembus pasar internasional,"katanya.

Menurutnya, adanya peratutan ekspor impor menuntut adanya upaya yang serous dan bersungguh-sungguh dari pelaku usaha agar dapat menentukan strategi pemasaran yang jitu, termasuk meningkatkan kualitas produk sehingga dapat bersaing.

"Kuncinya adalah pelaku usaha harus memahami aturan yang ada. Jangan sampai ketidakpahaman aturan justru menghambat pemasaran produk ke pasar global,"jelasnya. 

Iskandar Zulkarnain menambahkan, pemberian sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperlancar misi dagang terkait produk ekspor yang menjadi produk unggulan UMKM Kabupaten Demak. 

Setidaknya, ada beberapa produk UMKM yang dapat di eskpor ke luar negeri. Diantaranya, produk karet, industri tekstil, kelapa sawit, kakao, kopi, produk barang elektronik, dan produk hasil hutan. Produk-produk itu berpotensi dapat bersaing di negara tujuan ekspor.

Ada beberapa pula persyaratan ekspor. Antara lain, invoice, packing list, bill of lading (BL), pemberitahuan ekspor barang (PEB), shipping instruction (SI), surat keterangan asal, sertifikat analisa, dan lainnya..(Adv/web/2.187 karakter/hib)

Editor : Agus AP
#Dinkominfo Dagkop UKM Demak 2024 #web