Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lakukan Pengawasan Rutin Kegiatan Koperasi, Dindagkop UKM Tingkatkan Kesadaran Kepatuhan Berkoperasi bagi Pengelola

Wahib Pribadi • Minggu, 10 November 2024 | 22:05 WIB
Tim pengawas koperasi dari Dindagkop UKM Pemkab Demak melakukan tugas pengawasan koperasi. (Wahibpribadi)
Tim pengawas koperasi dari Dindagkop UKM Pemkab Demak melakukan tugas pengawasan koperasi. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak melakukan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan koperasi di wilayah Kabupaten Demak. Pengawasan ini dijalankan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kegiatan berkoperasi. 

Kepala Dindagkop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Koperasi UMKM Dindagkop UKM, Sunarto menyampaikan, kesadaran berkoperasi bagi pengelola diperlukan agar operasional koperasi yang dikelola tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. 

"Kita pastikan, bahwa pengelolaan koperasi bisa berjalan sesuai regulasi yang ada. Karena itu, selain dilakukan pengawasan juga dilakukan pembinaan terhadap pengelolaan koperasi,"jelasnya. 

Pada 2024 ini, Dindagkop UKM Pemkab Demak antara lain telah memberikan pengawasan terhadap jalannya kegiatan koperasi di KPRI Bahagia Demak.

Kiswati selaku tim pengawas dari Dindagkop menyampaikan, tim pengawas yang dibentuk diantaranya melakukan pengawasan di KPRI Bahagia yang terletak di Jalan Nangka Raya, Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah. 

Menurutnya, dalam kegiatan pengawasan ini, Dindagkop memiliki tujuan untuk memperoleh data dalam upaya mengetahui kesesuaian praktik pengelolaan usaha koperasi berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

"Hasil pengawasan koperasi ini sekaligus memberikan rekomendasi tindaklanjut soal penbinaan atau penerapan sanksi. Adapun, hasil pengawasa ln disampaikan langsung ke koperasi terkait,,"jelasnya.

Seperti diketahui, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi supaya kegiatan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara definitif, pengawas koperasi adalah bagian dari perangkat atau struktur koperasi selain rapat anggota dan pengurus koperasi. Itu tertera dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia.

"Pengelolaan koperasi oleh pengurus merupakan amanah yang diberikan seluruh anggota sehingga pengawasan perlu dilakukan. Sebab, pengawas adalah wakil dari anggota,"katanya.(Adv/web/2.331 karakter/hib)

Editor : Agus AP
#Dinkominfo Dagkop UKM Demak 2024 #web