RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak menyalurkan bantuan ultra mikro untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Demak.
Bantuan ultra mikro adalah bantuan yang bersifat program pemerintah untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada pelaku usaha mikro yang belum bisa diakses perbankan melalui kredit usaha rakyat (KUR).
Program ultra mikro meruoakan kelanjutan dati bantuan sosial yang dimaksudkan untuk mendorong kemandirian usaha. "Tujuan ultra mikro ini adalah untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa mandiri,"jelas Kepala Dindagkop UKM Pemkab Demak Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Koperasi UKM Sunarto.
Dalam teknis ultra mikro ini, bantuan fasilitasi pembiayaannya maksimal Rp 20 juta per nasabah. Karena itu, sejumlah pelaku usaha mikro Demak rata-rata menerima bantuan ultra mikro sebesar Rp 10 juta per nasabah.
Menurutnya, penyaluran bantuan ultra mikro dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) pusat investasi pemerintah. "Agar usaha mikro naik kelas, maka perlu pendampingan dari Dindagkop UKM,"katanya.
Sunarto menambahkan, ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan menggerakkan perekonomian nasional.
Secara definitif, program ultra mikro adalah program yang dirancang untuk mendukung UMKM dengan menyediakan akses mudah ke modal. Melalui skema pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman dengan nominal Rp 10 juta serta bunga flat 0,95 perbulan dengan jangka waktu pelunasan hingga 48 bulan.
Adapun, program ultra mikro dan kredit usaha rakyat (KUR) memiliki perbedaan. Ultra mikro tidak memerlukan agunan apapun terkait peruntukannya. Sedangkan, KUR memerlukan agunan sesuai ketentuan perbankan untuk usaha kecil.
Berikutnya, lltra mikro penerimanya adalah pelaku usaha ultra mikro. Sedangkan, penerima KUR mencakup pelaku usaha mikro kecil.
"Karena itu, yang terpenting adalah bagaimana pelaku UMKM dapat mengakses bantuan ultra mikro dan KUR. Dengan demikian, UMKM bisa berkembang,"ujarnya..(Adv/web/2.202 karakter/hib)
Editor : Agus AP