RADARSEMARANG.ID - Pemberlakukan Undang-Undang Perkawinan yang baru berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi untuk menikah dini. Pengajuan dispensasi kawin ini yang kemudian banyak melahirkan pernikahan-pernikahan di bawah umur.
Elizabeth Wahyu Margareth Indira, psikolog sekaligus Ketua Yayasan Talenta Semarang mengungkapkan, pernikahan dini tentu dapat membawa dampak. Hal ini dikarenakan organ intim dan reproduksi anak di bawah umur masih berkembang dan mental mereka belum sepenuhnya stabil.
“Sebaiknya perlu menunda hubungan seksual hingga usia kematangan biologis dan mental anak sudah siap. Secara finansial pun harus sudah memadahi, sehingga nantinya tidak menjadi beban ekonomi keluarga dan negara,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ira itu kepada RadarSemarang.id, Kamis (26/12).
Baca: Pernikahan Dini Marak; Hamil Duluan Alasan Ajukan Dispensasi Kawin
Ira menambahkan, idealnya usia untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk laki-laki. Jika pernikahan dilakukan oleh pasangan di bawah usia tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada tingginya risiko kematian saat melahirkan serta terganggunya kesehatan alat reproduksi.
Tak hanya mengganggu kesehatan fisik. Wanita berusia 39 tahun ini juga mengaku bahwa dampak psikologis dari pernikahan dini dinilai besar dan fatal. Adapun dampak tersebut di antaranya kepribadian anak menjadi tertutup, mengasihani diri sendiri secara berlebihan, putus asa, mudah marah, krisis percaya diri, emosi tidak berkembang dengan matang, trauma, serta hal terparahnya adalah dapat menimbulkan depresi. Di antara dampak tersebut, yang paling sering terjadi adalah kepribadian anak yang menjadi tertutup, sehingga berakibat pada menurunnya peluang mereka untuk melanjutkan pendidikan
Dalam hal ini peran pemerintah dirasa penting untuk turut mengedukasi masyarakat tentang dampak dari pernikahan dini beserta langkah pencegahannya. Karena di sebagian masyarakat masih ada orangtua yang menikahkan anaknya di usia dini, karena alasan faktor budaya dan ekonomi. Tak hanya pemerintah, peran guru di sekolah juga perlu ditingkatkan untuk memberikan pendidikan seksualitas yang benar. Selain itu tokoh agama pun dapat memberikan tuntunan agar anak memiliki kesiapan menghadapi masa remaja menuju kedewasaan yang matang secara spiritual.
Namun, dari semua lapisan masyarakat yang berperan, orangtua memegang kunci yang paling penting. Orangtua perlu menyadari bahwa menikah bukan hanya sekadar pesta sehari semalam saja, namun setelahnya akan ada tantangan-tantangan baru yang musti dihadapi.
“Untuk menjadi pasangan suami istri, seseorang harus memiliki kesiapan. Calon orangtua harus matang secara biologis, psikologis, serta finansial,” tandasnya. (nor/aro/ap) Editor : Agus AP