RADARSEMARANG.ID - Aris Munadi, seorang pengacara dari organisasi DPC Peradi Purwokerto tewas dibunuh. Jenazah dikubur pelaku di tengah hutan.
Pelakunya, telah tertangkap. Tersangka diketahui bernama Sayudi alias Yudi, warga Banyumas. Sayudi Merupakan eksekutor utama. Tersangka diringkus disebuah rumah kos di wilayah Cilacap, 11 Desember 2025.
Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan pria bernama Ignatius Juwanto, alias Wanto. Tersangka Wanto berperan ikut mengubur korban. Ternyata, dua pelaku ini merupakan kakak beradik.
Sedangkan ungkap kasus dan penangkapan tersangka ini setelah kepolisian mendapat laporan orang hilang dari pihak isteri korban, bernama S, di Polresta Banyumas, 25 November 2025.
Pelaporan tersebut, korban tidak pulang rumah sampai tiga hari. Keluar rumah, korban berpamitan pergi menemui rekannya di wilayah Jeruklegi, Cilacap, pada 21 November 2025. Korban mengendarai mobil Cayla warna hitam R 1927 RF.
Hari pertama, korban masih berkomunikasi dengan isterinya malam hari. Heri kedua, korban juga masih berkomunikasi dengan isterinya, sekitaran pukul 13.00. Namun hari ketiga, hp korban sudah tidak bisa dihubungi berkali-kali.
Kemudian, isteri korban melaporkan orang hilang ke Polresta Banyumas, 25 November 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya ada satu orang yang dicurigai dengan buntut pelaporan orang hilang tersebut.
Pelaku yang dicurigai tersebut adalah Sayudi. Kemudian, Sayudi diringkus anggota Satreskrim Polresta Banyumas dipimpin Kasatreskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, gabungan bersama Satreskrim Polresta Cilacap.
Setelah dilakukan interograsi sementara, ternyata korban dibunuh oleh tersangka Sayudi, diwilayah Penembahan Tunggul Wulung, Cilacap sekitaran sore hari. Kemudian, jasad korban kemudian di kubur di tengah hutan jati, diwilayah Kubangkaung, Cilacap.
Korban dikubur di kedalaman tanah 1 meter. Lokasinya berjarak sekitaran 200 meter dari jalan raya. Lokasi ini sepi dan jarang ada aktifitas masyarakat. Selanjutnya dilakukan pembongkaran makam dan jenasah diotopsi di RS Margono Purwokerto.
"Modus operandi tersangka membunuh korban dengan cara memukul, menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali mengenai leher bagian belakang dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia," ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).
Barang bukti yang turut disita, terlihat ada batang kayu untuk membunuh korban, cangkul, mobil Calya milik korban dan juga mobil tersangka Feroza warna hitam AA 7493 EF.
"Penerapan pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup penjara, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi