RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) segera disidangkan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, penyidikan kasus ini telah selesai. Kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau p21.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilacap," ujar Alexander, Kamis (28/8/2025).
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Yakni menyeret tersangka Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Ketiganya telah diserahkan ke JPU. Saat ini, mereka telah ditahan dan menunggu proses persidangan.
"Dalam waktu yang tidak lama bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.
Adapun kasus yang dilimpahkan ini adalah perkara yang tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama, penyidikannya belum selesai.
Aspidus Lukas menyatakan, penyidik masih mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi BUMD Cilacap.
Lebih penting, penyidik mencari aliran uang korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 237 miliar.
"Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, aksi korupsi ini diawali ketika PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan.
Perusahaan itu membeli Rp 237 miliar anah yang luasnya mencapai 700 hektare dengan status hak guna usaha (HGU).
Pembayaran telah dibayar lunas, namun PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi