RADARSEMARANG.ID — Zakat fitrah, juga disebut zakat al-fitr, adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang Muslim, baik pria maupun wanita, pada bulan Ramadan dan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayar setiap orang Muslim di akhir bulan Ramadan.
Puasa bukan hanya cara untuk membersihkan diri setelah menjalani puasa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, agar dapat merasa kebahagiaan saat Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menentukan jumlah fidyah untuk orang yang tidak bisa berpuasa karena alasan syar’i.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besarnya nilai fidyah ditentukan sebesar Rp65.000 per orang per hari.
Berdasarkan surat keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditentukan bahwa besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang, atau setara dengan uang sebesar Rp50.000,00 per orang.
Kebijakan Harga Beras
Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS yang ditayangkan pada laman resmi mereka, dikutip (16/3/2026), harga beras yang berlaku di masyarakat dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut.
Penetapan ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Setiap orang Muslim yang memiliki kemampuan harus membayar zakat untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Gus Baha Menyarankan Zakat Fitrah Beras Diberikan Kepada Keluarga Terdekat Langsung
Pertama, kita perlu mengetahui jumlah anggota dalam sebuah keluarga.
Misalnya, jika sebuah keluarga memiliki empat orang, yaitu kepala keluarga, istri, dan dua anak, maka perhitungannya adalah:
4 orang x Rp50.000 = Rp200.000
Keluarga itu harus membayar zakat fitrah sejumlah Rp200.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa dibayar mulai awal bulan Ramadan sampai sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Batas terakhir membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul fitri dimulai.
Jika zakat fitrah dibayar setelah melakukan salat Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi dianggap sebagai sedekah biasa.
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap orang islam yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
Orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokoknya tidak perlu membayar zakat fitrah.
Barang yang termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam penerapannya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam dua bentuk.
Pertama, dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang.
Cara ini merupakan bentuk pembayaran zakat fitrah yang telah lama dipraktikkan dalam tradisi masyarakat Muslim.
Kedua, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang tunai yang nilainya sama dengan harga beras di daerah tempat tinggal.
BAZNAS menetapkan alokasi dana sebesar Rp50.000 per orang untuk tahun ini.
BAZNAS mendorong masyarakat untuk membayar zakat fitrah melalui lembaga yang sah seperti BAZNAS, masjid, atau unit pengumpul zakat (UPZ) agar proses penyaluran zakat dapat berjalan dengan rapi dan tepat kepada yang membutuhkan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri 'anni wa 'an jami'i ma ya'lunihi fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya:
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Penyaluran zakat fitrah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul fitri. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi