RADARSEMARANG.ID, Semarang — Mandi junub adalah mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar mani.
Ibadah ini bertujuan untuk mensucikan diri agar dapat kembali melaksanakan ibadah seperti salat dan membaca Al-Qur’an.
Namun, saat bulan Ramadan, banyak umat Islam yang bertanya-tanya bolehkah mandi junub saat puasa?
Kekhawatiran ini muncul karena ada anggapan bahwa mandi junub dapat mempengaruhi keabsahan puasa.
Sahur juga dianjurkan bagi orang yang puasa Ramadan, sehingga sahur menjadi salah satu amalan sunnah di bulan suci.
Di sisi lain, yang termasuk ibadah pada Ramadan adalah berhubungan badan suami istri di malam hari yang menyebabkan junub.
Seseorang junub harus menghilangkan hadas besarnya dengan cara mandi.
Pertanyaannya, bolehkah sahur dalam keadaan junub alias belum mandi wajib sebagai syarat melakukan ibadah tertentu?
Apakah sah puasanya jika sahur dalam kondisi junub?
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mandi wajib ketika sedang puasa?
Penyebab Kewajiban Mandi Junub
Baca Juga: 14 Ide Jualan Es Takjil untuk Berbuka Puasa Ramadan, Modal Kecil Untung Gedhe
Beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi junub antara lain keluarnya air mani, baik dalam keadaan sadar maupun tidak, berhubungan suami istri, serta berakhirnya masa haid dan nifas.
Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang juga mengharuskan mandi junub.
Seorang Muslim yang belum mandi junub setelah mengalami hadats besar dilarang melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat wajib dan membaca Al-Qur’an (tadarus).
Terkait perintah mandi junub, Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6.
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: “Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah,” (QS Al Maidah: 6).
Setelah mandi junub dan mensucikan diri dari hadats besar, seseorang baru diperbolehkan melaksanakan ibadah seperti salat dan membaca Al-Qur’an.
Mandi wajib ini menjadi syarat agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Hukum Mandi Junub saat Puasa
Menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum, kesucian dari hadats kecil maupun besar bukanlah syarat sahnya puasa.
Hal ini diperkuat oleh sebuah hadis yang menjelaskan tentang hukum tersebut.
“Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki waktu Subuh, sedangkan ia dalam keadaan belum mandi junub.
Hal ini karena Aisyah dan Ummu Salamah RA berkata, ‘Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jimak dengan istrinya, kemudian setelah itu beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari)
Seorang Muslim boleh mandi wajib saat berpuasa, karena hal itu tidak membatalkan atau mempengaruhi keabsahan puasanya.
Selama puasa dijalankan sesuai syariat, mandi junub tidak mengurangi nilai ibadah tersebut.
Misalnya, jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka puasanya tetap sah karena hal itu terjadi di luar kehendaknya.
Setelahnya, ia hanya perlu mandi wajib agar bisa kembali melaksanakan ibadah seperti salat dan membaca Al-Qur’an.
Contoh lainnya, mengenai hubungan suami-istri ketika bulan puasa, kita dilarang untuk melakukannya pada siang hari.
Tapi Allah mengizinkan hamba-Nya untuk melakukan hubungan seksual suami istri di malam hari.
Sebagaimana dalam firman Allah di surat Al Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ’ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, ‘alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba ‘alaikum wa ‘afâ ‘angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum ‘âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yattaqûn
Baca Juga: Dampak Apa Jadinya Jika Grab dan GoTo Gojek Merger Sekarang?
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.
Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah.
Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Baca Juga: Daftar 6 Negara dengan Waktu Puasa Ramadan 2026 Terlama di Dunia, Ada yang Sampai 18 Jam
Berhubungan suami istri di malam hari sebelum waktu Subuh diperbolehkan dalam Islam, asalkan sebelum fajar tiba.
Jika seseorang masih dalam keadaan junub setelah adzan Subuh, puasanya tetap sah, karena hadats besar tidak membatalkan puasa.
Setelahnya, mandi junub harus dilakukan agar dapat melaksanakan salat Subuh dalam keadaan suci dari hadats.
Sebaliknya, jika hubungan suami-istri dan mandi junub keduanya dilakukan setelah fajar, maka hukumnya membatalkan puasa.
Hal ini karena berhubungan suami-istri ketika puasa merupakan salah satu faktor penyebab batalnya puasa seseorang.
Sementara itu Habib Hayqal Husein Alaydrus mengatakan, jika berhubungan badan suami istri pada malam Ramadan, sebaiknya mandi junub dilakukan sebelum waktu Subuh.
Menurutnya, mandi junub sebelum Subuh adalah perkara yang disunnahkan.
“Dalam mazhab kita Imam Syafi’i tetap sah walaupun mandinya setelah masuk waktu subuh. Tapi, kita menghindar daripada khilafnya ulama. Ada yang mengatakan orang junub masuk waktu subuh belum mandi wajib, batal puasanya tidak sah,” ujarnya.
“Maka, dalam mazhab kita sunnah untuk mandi wajib sebelum Subuh,” sambung Habib Hayqal Alaydrus.
Akan tetapi, jika waktu Subuh sudah mepet sementara belum sahur, maka mengutamakan sahur dulu boleh karena itu juga salah satu sunnah dalam berpuasa.
Nanti mandi wajibnya dilakukan setelah masuk salat Subuh. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi