RADARSEMARANG.ID - Secara umum semua sepakat bahwa puasa akan dimulai jika sudah memasuki 1 Ramadhan.
Dalam hal tersebut tidak ada perbedaan, karena dalilnya cukup jelas, yakni firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185.
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya “Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah”.
Juga telah dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
لا تَصُوْمُوْا حَتّى تَرَوُا الْهِلَالَ، ولا تُفْطِرُوا حتّى تَرَوْه، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Artinya “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal (1 Ramadlan) dan jangan lah kalian berbuka kecuali kalian melihatnya (hilal 1 Syawal). Apabila kalian terhalangi oleh awan, maka perkiranlah jumlahnya”. (HR. Bukahri).
Kemudian, dikabarkan para ulama mempunyai perbedaan pendapat terkait cara penentuan awal Ramadhan maupun 1 Syawal.
Ada 3 metode yang mereka gunakan, yakni Ru’yatul Hilal, Ikmalis Syahri, dan Hisab Falaki.
Dan berikut ini penjelasan dari 3 metode penentuan awal ramadhan dan 1 Syawal tersebut.
Ru’yah Bil’ayni
Jumlah hari selama satu bulan dalam kalender Hijriyah bisa berbeda-beda, ada yang 29 atau 30 hari.
Pengamatan langsung Ru’yah bil’ayni terhadap hilal dilakukan sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan keakuratan perhitungan berdasarkan hisab falaki.
Sebenarnya, metode menetapkan awal dan akhir Ramadlan dengan ru’yah tidak mengenyampingkan apa yang dihasilkan oleh hisab falaki, justru ru’yah hakikatnya menggabungkan keduanya.
Hal ini diketahui merupakan opsi cara yang ideal dengan praktik yang mempunyai dasar sangat kuat dalam Islam.
Karena hal tersebut sesuai dengan banyak informasi hadis tentang cara menetapkan awal dan akhir Ramadlan yang dipraktikkan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum.
Ikmalis Syahri
Ikmalis Syahi Tsalatsina (menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban/Ramadlan menjadi 30 hari).
Metode ini sebenarnya merupakan alternatif jika ru’yah bil’ayni (melihat hilal secara langsung) tidak memungkinkan,
Hal tersebut dikarenakan adanya sesuatu yang menghalangi pandangan berupa awan ataupun yang lainnya.
Hisab al-Falaki
Penafsiran orang-orang yang melegalkan metode Hisab Falaki ini sebagai salah satu cara dalam menentukan awal dan akhir Ramadlan, yang didasarkan pada makna hadis berikut ini.
لا تَصُوْمُوْا حَتّى تَرَوُا الْهِلَالَ، ولا تُفْطِرُوا حتّى تَرَوْه، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal (1 Ramadlan) dan jangan lah kalian berbuka kecuali kalian melihatnya (hilal 1 Syawal). Apabila kalian terhalangi oleh awan, maka perkiranlah jumlahnya”. (HR. Bukhari)
Dalam pandangan mereka, lafadz “فَاقْدُرُوْا لَهُ” dipahami dengan:
قدروا الشّهر بالمنازل يعني منازل القمر (perkirakanlah jumlah sebulan dengan perhitungan posisi bulan).
Dalam konteks wilayah Indonesia, menurut laman pecihitam menyebutkan, sebaiknya mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama.
Hal itu dikarenakan Menteri Agama sebagai Waliyul Amri yang tentunya mempunyai pegangan dan pertimbangan yang benar dan mashlahah.
Menurut mereka, pendapat yang dikatakan oleh mayoritas fuqaha’ adalah yang benar. Selain dari itu adalah rusak dan tertolak karena bertentangan dengan hadis-hadis lain yang shahih (jelas).
Oleh karena itu, faktor sebenarnya yang menyebabkan perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal adalah perbedaan pendekatan dan interpretasi terhadap metode hisab dan rukyat.
Jadi, begitu, ya penyebab perebedaan sebenarnya yang kadang meyebabkan perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal.
Sehingga, tidak perlu heran jika suatu saat nanti terjadi perbedaan antara Muhmmadiyah dengan NU dan Pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Agama, terkait awal puasa atau hari raya Idul Fitri.
Editor : Baskoro Septiadi