Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tanggapan Ketua Bawaslu Kota Susu Terkait Video PNS Boyolali yang Viral di Media Sosial, Begini Keterangannya

Aris Hariyanto • Sabtu, 18 November 2023 | 12:46 WIB
Kantor media center Bawaslu Kabupaten Boyolali
Kantor media center Bawaslu Kabupaten Boyolali

RADARSEMARANG.ID, - Video PNS yang viral saat mengenakan seragam cokelat dengan logo Kabupaten Boyolali, telah menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali.

Video PNS Boyolali yang viral itu diunggah melalui akun media sosial TikTok @aseppratama01 pada selasa (14/11) kemarin.

Dalam videonya, menampilkan seorang wanita sedang curhat mengeluhkan arahan kepentingan partai politik tertentu dalam Pemilu 2024.

Dikutip dari Radar Solo, dikabarkan Widodo selaku Ketua Bawaslu Boyolali, mengakui telah menonton video tersebut.

Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran pemilu atau tidak.

Widodo mengatakan, "Kalau ada dugaan pelanggaran pemilu, akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya, pada Rabu (15/11/).

Menurut Widodo, netralitas PNS dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, Widodo memaparkan, "Bawaslu selalu mengimbau dan melakukan upaya pencegahan agar tidak muncul dugaan pelanggaran netralitas PNS”.

Kemudian, Bawaslu Boyolali akan melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran netralitas PNS.

Untuk itu, Bawaslu akan melakukan pengkajian dan klarifikasi ke pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, sesuai Peraturan Bawaslu 7 tahun 2023.

Laporan hasil pemeriksaan akan diberitahukan kepada Komisi ASN (KASN), yang merupakan instansi yang berwenang dalam hal ini.

KASN memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan serta memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Widodo mengatakan bahwa, tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian kepada peserta pemilu tertentu adalah pelanggaran netralitas PNS.

Pelanggaran tersebut diantaranya; Sering menghadiri acara deklarasi, secara aktif terlibat dalam kampanye, dan mengajak orang lain untuk memberikan dukungan.

Selain itu, melaksanakan gerakan dukungan, memberikan interaksi di media sosial, dan sejenisnya.

Editor : Agus AP
#PNS Boyolali #PNS #Widodo #Pemilu #bawaslu #Boyolali #tiktok #ASN