RADARSEMARANG.ID, BOYOLALI – Dispensasi nikah yang diajukan anak baru gede (ABG) di Boyolali cukup tinggi.
Dalam rentang Januari-Juni, tercatat 98 pasang ABG mengajukan dispensasi nikah dengan berbagai alasan.
Ironisnya, hampir 75 persen atau 67 anak di antaranya diketahui sudah hamil. Sisanya karena faktor ekonomi dan lainnya.
Pada 2022, data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah mencapai 170 pasang. Angka yang terbilang cukup tinggi.
“Sejak 2021 kami menjadi rujukan pengajuan dispensasi nikah. Sedangkan putusannya tetap di Pengadilan Agama (PA) Boyolali,” kata Kepala DP2KBP3A Boyolali Ratri S. Survivalina, kemarin (13/8).
Sesuai undang-undang, batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sedangkan anak di bawah 19 tahun, wajib mendapatkan dispensasi nikah dari PA.
“Tahun ini hingga per Juni ada 98 pasang. Kondisinya yang sudah hamil 67 anak,” imbuh wanita yang akrab disapa Lina ini.
Lina menambahkan, keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah tergantung PA. Sedangkan ranah dinas, sebatas pendampingan secara psikologis atau konseling pranikah.
“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu. Tapi kami hanya melaksanakan pendampingan. Jadi yang menentukan apakah bisa melanjutkan pernikahan atau tidak, itu dari pengadilan agama,” terangnya.
Lina mengaku pengajuan dispensasi nikah oleh anak-anak pada 2022 lalu juga tinggi. Dalam kurun waktu Januari-Desember, terdapat 170 pasang anak yang mengajukan dispensasi nikah.
“Rinciannya, yang 106 anak perempuan sudah dalam kondisi hamil. Kemudian yang 64 sisanya belum hamil. Kemudiian yang lainya mengajukan dispensasi karena alasan lain,” beber Lina. (rgl/fer)
Editor : Agus AP