Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bagaimana Awal Mula Terungkapnya Kasus Predator Anak di Jepara? Begini Kronologinya

Sulistiono • Jumat, 2 Mei 2025 | 16:48 WIB
Tersangka S di gelandang polisi saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka di desa Sendang, Kalinyataman, Jepara (Ist)
Tersangka S di gelandang polisi saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka di desa Sendang, Kalinyataman, Jepara (Ist)

RADARSEMARANG.ID - Warga kabupaten Jepara dalam beberapa terakhir ini di gemparkan dengan kasus tindakan asusila yang di duga dilakukan seorang pria yang selama ini di kenal sebagai tokoh agama di lingkungannya.

Tersangka berinisial S (21), di duga telah melakukan aksi bejatnya terhadap 31 korban yang semuanya masih di bawah umur. Publikpun menjuluki tersangka sebagai predator anak, jika melihat banyaknya korban.

Lantas bagaimana awal mula kasus predator anak Jepara ini terungkap?

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes.

Pol Dwi Subagyo, berawal saat salah satu orang tua korban memperbaiki HP anaknya yang rusak.

Setelah di perbaiki itu, orang tua korban mencoba melihat isi HP anaknya termasuk melihat video yang ada di dalam HP.

Betapa kagetnya orang tua korban, saat mengetahui ada konten tidak senonoh di dalam HP anaknya. 

"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. 

Baca Juga: Manchester United Perkasa, Lumat Bilbao 3-0 di Semifinal Liga Europa

Setelah mengetahui video tak senonoh itu, orang tua korban yang tak disebutkan namanya itu kemudian melapor ke Kepolisian.

"Dari laporan orang tua korban itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya yakni tersangka S" tutur Dwi Subagyo. 

Yang mengejutkan dari hasil penyelidikan Polisi di ketahui, tersangka S sudah menjalankan aksi bejatnya sejak bulan September 2024. 

"Seja bulan September tahun lalu tersangka melakukan aksinya dan sudah memakan korban sebanyak 31 anak di bawah umur"terang Direskrimum Polda Jateng. 

Oleh Polisi, tersangka S bakal di jerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

"Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," jelas Dwi Subagyo.

Sementara itu saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di desa Sendang,  Kalinyamatan, Jepara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakn sejumlah alat kontrasepsi dan HP.

Kini tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara untuk mengetahui adakah kemungkinan jumlah korban lain di luar 31 korban yang sudah di data aparat Kapolisian. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#jepara #UU ITE #pelecehan sex #PORNOGRAFI #direskrim #predator sex #perlindungan anak #kronologi #korban #kriminal