Bandar Togel Semarang Raup Rp 130 Juta Sehari, 5 Orang Ditangkap

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Barang bukti kupon judi togel yang disita Polda Jateng dari tiga Kabupaten Demak, Grobogan dan Kota Semarang
Barang bukti kupon judi togel yang disita Polda Jateng dari tiga Kabupaten Demak, Grobogan dan Kota Semarang
 
RADARSEMARANG.ID, Semarang, - Tiga lokasi praktik perjudian jenis togel atau kupon di tiga wilayah Kabupaten di Jawa Tengah di grebeg Polda Jateng. Ungkap kasus ini, kepolisian menyita barang bukti uang hingga mencapai miliaran rupiah.

Tiga lokasi tindak pidana perjudian ini berada di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang.

Total barang bukti uang dari tiga wilayah Kabupaten ini berhasil diamankan sebanyak Rp 2.641.994.718. Jumlah uang ini ada uang tunai dan juga dalam saldo rekening yang telah diblokir. 

Total barang bukti uang yang disita dari wilayah Kabupaten Demak, sebanyak Rp 519.994.717. Tersangka yang diamankan, tiga orang berinisial YH. Kemudian ada juga dua mahasiswa bernama TS dan TRS. Di lokasi ini, omset per hari mencapai Rp 40 juta per hari. 

Baca Juga: 2.604 Botol Miras Diselundupkan ke Karimunjawa, Disamarkan dengan Material Bangunan

Kemudian diwilayah Kota Semarang, sebanyak 1.942.000.000. Jumlah tersangka lima orang, berinsial HGP merupakan bandar pusat, S alias BS, berperan pengepul dan pengecer. HS, berperan agen, AH alias J, berperan bandar Kota Semarang. TAI berperan pengepul atau pengecer. Omzet per hari aktifitas perjudian ini mencapai Rp 130 juta per hari. 

Berikutnya di Kabin Grobogan, tersangka yang diamankan S dan YS, keduanya berperan kurir mengambil dan mengantar peti termasuk kupon. Belum diketahui jumlah uang yang diamankan. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan ungkap kasus di TKP Kabupaten Demak terjadi 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.05. Awalnya mendapat laporan dari masyarakat aktivitas perjudian jenis togel Singapura, Hongkong dan Sydney.

"Terlapor berperan sebagai pengepul nomor yang bertugas menampung atau menerima angka pasangan judi dari masyarakat. Modus operandinya adalah untuk melakukan permainan perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Demak," ungkapnya saat di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Selasa (20/10/2026).

Di TKP tersebut, Kapolda menyebut berhasil menangkap dan menahan tiga orang tersangka. Kemudian barang bukti yang diamankan ada 8.416 kupon dengan periode 3 sampai 10 Oktober 2026. 

"Kemudian kita juga berhasil menyita buku rekening yang kemudian ada korelasinya dengan tidak pidana perjudian tadi," katanya. 

"Selanjutnya kita lakukan blokir terhadap rekening tersebut dengan nilai 519.994.717.99. Jadi ini adalah uang hasil tindak pidana perjudian yang kita bisa tanyakan kepada tersangka yang dimiliki oleh tersangka kemudian kita blokir karena ada hubungan dengan tindak pidana," bebernya. 

Kemudian TKP yang di Kota Semarang, diungkap pada 9 Oktober 2026 pukul 23.00. Lokasi penggrebekan di rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto Kota Semarang. 

"Tersangka yang diamankan ada 5 orang, nisial HGP, AH, HS, S dan TAI. Kemudian, ada lima rekening penampung hasil perjudian toto gelap tersebut yang sudah kita blokir, totalnya sebesar Rp1.942.000.000," bebernya.

Kemudian untuk yang TKP Kabupaten Grobogan, terjadi Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 00.35. Lokasinya bertempat di Kecamatan Godong. Awalnya petugas mengamankan terlapor yang berperang sebagai kurir pengantar dan pengambil peti berisi kupon togel 

"Ini dilakukan sejak pertengahan 2024 dan sampai sekarang. Kedua tersangka bekerja sebagai kurir agen togel di Demak dengan upah Rp110.000 per hari setiap malam. Keduanya mengantarkan kupon togel dan peti besi bergembok sejumlah pengecer di Kabupaten Grobogan. Kemudian kita bisa menahan tersangka yang inisial S dan inisial YS," bebernya. 

Selain barang bukti yaitu dua buah peti atau kotak besi yang berisi 421 bendel kupon togel beserta gembok, juga turut diamankan satu unit mobil Daihatsu sebagai transportasi. 

"Ada di Grand Max di sebelah kanan. Grand Max sebelah kanan warna silver metalik tahun 2018 beserta STNK dan kunci kendaraan," jelasnya. 

"Kemudian kita berhasil memeriksa beberapa tersangka yang sudah kita amankan. Jadi kegiatan perjudian jenis togel tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang," pungkasnya. 

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut atau tiga orang tersangka tadi adalah pasal 426 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori 6 sebesar 2 miliar. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
judi togel demak judi togel Semarang judi togel grobogan grebegan judi togel polda Jateng polda jateng grebeg judi togel