Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Pemerintah Mulai Bahas Skemanya

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:44 WIB

 

gaji PNS lewat koperasi
gaji PNS lewat koperasi

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar baru soal gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiunan mulai mencuri perhatian. Pemerintah tengah membuka kemungkinan agar koperasi tidak hanya bergerak dalam urusan simpan pinjam atau kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga memiliki peran dalam menyalurkan gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Pemerintah saat ini masih membahas bagaimana skema tersebut dapat diterapkan dan aturan apa saja yang diperlukan.

Artinya, belum ada perubahan sistem pembayaran gaji PNS maupun pensiun yang berlaku saat ini. Rencana koperasi menjadi unit layanan pembayaran masih berada dalam tahap pembahasan pemerintah.

Ferry mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan. Pemerintah melihat kemungkinan koperasi mendapatkan fungsi layanan yang lebih luas, termasuk dalam urusan pembayaran kepada pegawai negeri dan pensiunan.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry Juliantono.

Pernyataan tersebut membuka arah baru bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Jika nantinya mendapatkan dasar hukum dan mekanisme yang sesuai, koperasi berpotensi memiliki fungsi yang jauh lebih besar dalam ekosistem layanan keuangan masyarakat.

Namun, rencana itu belum berarti gaji PNS akan segera berpindah ke koperasi. Begitu pula pembayaran pensiun belum dinyatakan akan langsung disalurkan melalui koperasi.

Pemerintah masih harus menyelesaikan berbagai aspek sebelum rencana tersebut dapat diterapkan. Mulai dari aturan, persyaratan lembaga, mekanisme pembayaran, pengawasan, pengelolaan dana, hingga hubungan antara koperasi dengan pemerintah dan lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pembayaran.

Hal tersebut menjadi penting karena gaji PNS dan pembayaran pensiun merupakan transaksi rutin yang menyangkut kepentingan penerima dalam jumlah besar. Setiap perubahan mekanisme pembayaran membutuhkan kepastian hukum dan sistem yang dapat berjalan secara tertib.

Ferry menjelaskan bahwa penguatan peran koperasi juga berkaitan dengan upaya menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mampu bersaing dengan sektor keuangan lainnya.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya membicarakan koperasi sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mempertimbangkan pengembangan fungsi layanan jasa yang lebih luas.

Baca Juga: BLT Rp5,4 Juta Kapan Cair? Bansos Digital 2027 Mulai Disiapkan Pemerintah

Di tengah pembahasan tersebut, pemerintah juga sedang menggodok regulasi baru mengenai sistem perkoperasian nasional. Proses penyusunan aturan ini menjadi bagian penting karena penguatan kelembagaan koperasi membutuhkan landasan hukum yang jelas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya mencatat adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan berbagai aspek dalam sistem perkoperasian nasional.

Dengan kondisi tersebut, rencana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku. Belum ada aturan final yang menetapkan koperasi tertentu sebagai penyalur gaji pegawai negeri maupun pembayaran pensiun.

Bagi PNS, kondisi ini berarti belum ada kewajiban untuk memindahkan rekening penerimaan gaji berdasarkan rencana tersebut. Hal yang sama berlaku bagi pensiunan. Tidak ada dasar untuk menyebut bahwa pembayaran pensiun sudah berpindah atau akan otomatis dipindahkan ke koperasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

Pemerintah juga belum menetapkan secara terbuka bagaimana bentuk layanan tersebut apabila nantinya benar-benar dijalankan. Belum ada ketentuan final mengenai koperasi mana yang dapat menjadi penyalur, persyaratan yang harus dipenuhi, bagaimana dana disalurkan, maupun bagaimana pengawasannya.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pembahasan antara kementerian dan lembaga terkait.

Rencana tersebut muncul bersamaan dengan agenda pemerintah memperkuat koperasi di berbagai daerah. Program pengembangan koperasi menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Namun, fungsi menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun memiliki karakter berbeda dibandingkan kegiatan koperasi pada umumnya. Sistem tersebut membutuhkan infrastruktur pembayaran, administrasi yang terintegrasi, pengawasan, keamanan transaksi, serta kepastian mengenai perlindungan dana penerima.

Baca Juga: BLT Rp5,4 Juta Jadi Sorotan, Benarkah Cair Oktober 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Karena itu, sebelum diterapkan, pemerintah perlu menyelesaikan berbagai ketentuan teknis dan hukum yang berkaitan dengan layanan tersebut.

Rencana ini juga tidak secara otomatis menghapus peran lembaga yang selama ini terlibat dalam pembayaran gaji maupun pensiun. Sampai ada aturan baru yang secara resmi menetapkan perubahan, mekanisme yang berjalan tetap menjadi acuan.

Informasi tersebut menjadi penting karena kabar mengenai gaji PNS dan pensiun sangat mudah menimbulkan kesalahpahaman apabila rencana kebijakan dianggap sebagai keputusan final.

Pemerintah baru menyampaikan kemungkinan koperasi menjadi unit layanan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Sementara aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.

Dengan kata lain, perubahan besar tersebut belum terjadi.

Yang sedang berlangsung saat ini adalah proses pemerintah mencari bentuk dan dasar hukum agar koperasi dapat memperoleh peran baru dalam layanan jasa keuangan.

Apabila pembahasan tersebut menghasilkan aturan resmi, pemerintah nantinya perlu menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaannya. Termasuk siapa penerima layanan, koperasi yang memenuhi persyaratan, tata cara pembayaran, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan dana penerima.

Sementara itu, PNS dan pensiunan tidak perlu mengambil langkah berdasarkan informasi mengenai rencana tersebut sebelum terdapat ketentuan resmi. Perubahan mekanisme pembayaran harus menunggu keputusan dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Rencana koperasi sebagai penyalur gaji PNS dan pembayaran pensiun kini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan perkoperasian yang sedang berkembang.

Baca Juga: BLT Rp5,4 Juta 2026 Benarkah Cair? Ini Penjelasan Terbarunya

Pernyataan Menteri Koperasi menunjukkan adanya pembicaraan dengan Menteri Keuangan mengenai kemungkinan tersebut, tetapi belum terdapat keputusan final mengenai penerapannya.

Dengan demikian, kabar mengenai koperasi yang bisa menyalurkan gaji PNS dan pensiun bukanlah pengumuman bahwa sistem pembayaran telah berubah. Ini merupakan rencana kebijakan yang sedang digodok dan masih membutuhkan aturan sebagai dasar pelaksanaan.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pembahasan pemerintah serta regulasi yang nantinya diterbitkan. Sampai aturan tersebut resmi berlaku, sistem pembayaran gaji PNS dan pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Jika rencana tersebut benar-benar memperoleh landasan hukum, perubahan itu berpotensi menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas fungsi koperasi di Indonesia. Namun untuk saat ini, kepastian mengenai bentuk, waktu, pelaksana, dan mekanisme penyaluran masih menunggu proses pembahasan pemerintah.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji PNS lewat koperasi koperasi bayar pensiun koperasi salurkan gaji PNS dan pensiunan pensiunan pns Gaji PNS 2026